pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam karya nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan membahas keadilan, Kemaslahatan dan keadilan menjadi inti dari hukum Islam. Ini bisa kita lihat dengan banyaknya ayat al-Quran yang berisi tentang kemaslahatan dan keadilan Diantaranaya , yaitu :
An-Nisaa:58
An-Nisaa:135
Al-Maidah: 8
Al-An’aam:90
dan asy-Syura:15.
Berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap bahwa keadilan sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya denagan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan harus dipahami dalam pengertian kesamaan . Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional .
Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum.
An-Nisaa:135
Al-Maidah: 8
Al-An’aam:90
dan asy-Syura:15.
Berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap bahwa keadilan sebagai inti dari
filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya denagan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan harus dipahami dalam pengertian kesamaan . Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional .
Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum.
Kesamaan proporsional adalah memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya , prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut , dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik , yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata . Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan , dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan masyarakat. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat pada umumnya.
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan ; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun juga perlu digaris bawhi , ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut . Dari penjelasan ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.
Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat . Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles , dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu , sedangkan keputusan serupa dengan yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan , tetap merupakan hukum alam jika didapatkan dari fitrah umum manusia .
segitu saja artikel filsafat tentang teori keadilan menurut Aristoteles semoga membantu untuk pendidikan kita
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut , dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik , yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata . Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan , dikoreksi dan dihilangkan.
Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain yang sama-sama bisa didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis, jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan masyarakat. Distribusi yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat pada umumnya.
Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak yang dirugikan ; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang sepantasnya perlu diberikan kepada si pelaku. Bagaimanapun juga perlu digaris bawhi , ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut . Dari penjelasan ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.
Dalam membangun argumennya, Aristoteles menekankan perlunya dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim, dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat . Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles , dua penilaian yang terakhir itu dapat menjadi sumber pertimbangan yang hanya mengacu pada komunitas tertentu , sedangkan keputusan serupa dengan yang lain, kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan , tetap merupakan hukum alam jika didapatkan dari fitrah umum manusia .
segitu saja artikel filsafat tentang teori keadilan menurut Aristoteles semoga membantu untuk pendidikan kita
Sumber Teori keadilan Aristoteles : Theo Huijbers, Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta: kanisius, 1995 hal. 196. 3
0 komentar:
Posting Komentar