Apa Pengertian diversifikasi Diversifikasi Kurikulum itu ?
Diversifikasi kurikulum adalah pelayanan pendidikan dengan cara menyesuaikan, memperluas, dan memperdalam kompetensi dan materi pelajaran dalam rangka untuk melayani keberagaman penyelenggaraan satuan pendidikan, kebutuhan serta kemampuan daerah dan sekolah ditinjau dari segi geografis, budaya, serta kemampuan, kebutuhan dan minat serta potensi peserta didik. Diversifikasi kurikulum yang melayani keberagaman kemampuan peserta didik ini dikelompokkan ke dalam: normal, sedang, dan rendah.Dalam hal ini diversifikasi kurikulum diperlukan mengingat keberagaman karakteristik peserta didik, daerah dan sekolah sehingga cara penyampaian dan pencapaian kompetensi harus disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah dan sekolah .
Diversifikasi kurikulum yang melayani minat peserta didik dan kebutuhan daerah dirancang oleh daerah dan sekolah. Diversifikasi kurikulum juga dilaksanakan untuk melayani peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena adanya kelainan fisik, emosional, mental, sosial dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Diversifikasi kurikulum juga perlu dilaksanakan untuk melayani peserta didik dari daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi
Dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 1 angka 19 disebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, teknik penilaian, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Pengembangan kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan, potensi, dan kondisi daerah maupun sekolah memerlukan penerjemahan dari pihak sekolah maupun daerah tentang mau ke mana pendidikan di sekolah maupun di daerah itu. Pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk menerjemahkan ini sehubungan dengan kompleksitas dan variasi masing-masing daerah dan sekolah.
Kemampuan untuk menerjemahkan kebutuhan, potensi, kondisi daerah, dan sekolah sehingga menjadi kurikulum sekolah masing-masing harus dimiliki oleh "stakeholder" daerah dan sekolah tersebut. Kemampuan ini diharapkan mampu membuat pengembangan kurikulum sekolah terus menerus berkembang sehingga menjadi kurikulum yang sesuai untuk sekolah dan daerah tersebut.
Oleh karena itu bukan hanya penyusunan kurikulum sekolah saja yang penting, tetapi kemampuan untuk melakukan pengembangan kurikulum yang terus menerus lebih penting lagi. Siklus (penyusunan, pelaksanaan, evaluasi) dalam pengembangan kurikulum untuk mencapai kesempurnaan harus berjalan baik di tingkat sekolah maupun daerah. Stakeholder di daerah dan sekolah harus tahu kurikulum macam apa yang diperlukan oleh mereka.
0 komentar:
Posting Komentar