Senin, 11 November 2013

Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah Sistem Pemerintahan berasal dari gabungan dua kata System dan Pemerintahan. Kata system (bahasa inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan kata pemerintahan berasal dari kata pemerintah, yang berasal dari kata perintah. Dalam bahasa indonesia kata-kata itu berarti:
a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatu.
b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau Negar.
c. Pemerintahan adalah perbuatan, cara, jal, urusan dalam memerintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.
Dalam arti yang sempit, Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang bebagai komponen-komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi dalam memncapi tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sistem Pemerintahan amerika serikat
Sistem Pemerintahan amerika serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokrasi. Sistem pemerintahan yang dianut ialah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, mekipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.
Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah :
1. Negara Amerika Serikat adalah suatu negara federasi/serikat yang memiliki 50 negara bagian dengan pusatnya Washington D.C yang berbentuk republic .Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial, sehingga presiden disamping sebagai pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan juga sekaligus sebagai kepala negara.

2. Adaya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif yang biasa disebut dengan “Separation of Power Teory” yang diilhami ajaran Trias Politika dari Montesquieu yang mengajarkan bahwa kekuasaan dalam sustu negara harus dipisahkan dalam 3(tiga) kekuasaan yaitu :
a.legislatief : kekuasaan yang membuat Undang-Undang
b.Eksekutif : kekuasaan yang menjalankan Undang-Undang
c.Yudikatif : kekuasaan yang mengawasi jalannya UU dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar UU
, hal ini dilakukan dalam rangka agar tercipta adanya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan.

Penjelasan :
· Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden yang dipilih oleh rakyat. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.tetapi jika presiden dinyatakan melakukan kejahatan dan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors),yaitu kegiatan melawan negara seperti :penghianatan,korupsi besar ,dll maka presiden bisa dipecat (impeachment)

· Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Konggres(congress). Konggres terdiri dari 2 kamar, yakni Senat dan House of Representatif. AnggotaSenat(perwakilan negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing 2. jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (DPR) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

· Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka ,tidak bisa dipengaruhi oleh kekuasaan lainnya.

3. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik.

4. Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik.




Perbedaan Pemilu System Distrik dan System Proporsional


Macam sisitem Pemilu :

Pemilu memiliki berbagai macam sistem, tetapi ada dua sistem yang merupakan prinsip dalam pemilu. Sistem tersebut adalah: system distrik dan system proporsional


1. Sistem distrik, yaitu :

Sistem yang berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Sebagai sebuah sistem, sistem distrik memiliki kelebihan dibandingkan dengan sistem lainnya.
Kelebihan tersebut diantaranya:
• Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
• Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
• Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
• Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
• Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Selain kelebihan-kelebihan tersebut, sistem ini juga memiliki kelemahan, diantaranya:
• Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
• Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
• Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
• Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.

2. Sistem proporsional, yaitu :
sistem yang berkiblat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang akrab karena wakil dipilih lewat tanda gambar. Sistem proporsional banyak dianut negara multi-partai, seperti Indonesia, Italia, Belanda, dan Swedia.
Kelebihan-kelebihan sistem proporsional diantaranya adalah:
• Dianggap lebih mewakili suara rakyat karena perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
• Setiap suara dihitung dan tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil dan minoritas bisa mendapat kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat heterogen dan pluralis.

0 komentar:

Posting Komentar