This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Dunia politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Dunia politik. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Desember 2013

Provinsi - Provinsi Terkaya di Indonesia

Semua daerah di Indonesia dan pada dasarnya banyak sumber daya alam , hutan , tambang , laut dan darat adalah segalanya berguna . Namun perlu diingat bahwa setiap provinsi memiliki karakteristik tersendiri , sehingga ada dinobatkan satu provinsi terkaya di Indonesia . Hal ini juga terlihat bahwa pendapatan yang dihasilkan dari masing-masing daerah . Dijelaskan beberapa daerah yang kaya sebagai berikut :
Provinsi - Provinsi Terkaya di Indonesia

Provinsi-Provinsi terkaya di Indonesia

1. Provinsi Kalimantan Timur
Banyak perusahaan besar yang beroperasi di provinsi ini , seperti Badak NGL ( perusahaan gas alam ) , dan Kalimantan Timur , pupuk dan Indominco Mandiri ( perusahaan batu bara ) yang rata-rata di kota Bontang . Bontang nerjarak sekitar 120 kilometer dari Samarinda dan Kabupaten Kutai menghadap bagian utara dan barat .

Kalimantan Timur merupakan propinsi yang memberikan gaji tertinggi kedua atau upah di Indonesia untuk semua pekerjaan atau karyawa 2,1 juta per bulan (data : Agustus 2012) . GDP ( PDB ) per kapita Bontang 368.050.000 .

Kaltim dan 14 provinsi / kota di provinsi ini daripada sebelumnya untuk memperoleh laba tertinggi di antara semua daerah / kota di Indonesia . Hal ini karena Kaltim memiliki kekayaan sumber daya alam seperti hasil yang luar biasa dari minyak dan gas di bidang pertambangan , kehutanan dan perikanan , serta berlimpah a .

Bahkan Kutai juga menjadi daerah terkaya di seluruh wilayah Indonesia . Karena Kutai menerima dana bagi hasil dari 2,5 triliun berasal dari bagian dari 588 miliar minyak dan gas alam 1640000000000,330 مليار pertambangan umum , kehutanan dan perikanan 8 miliar 143 miliar . Ini berarti bahwa itu harus menjadi provinsi provinsi Kalimantan Timur , pendapatan kaya .

2. Provinsi Papua

Provinsi Papua adalah salah satu provinsi terkaya dengan pendapatan per kapita PDB adalah 295050000 untuk kabupaten Mimika . Kabupaten Mimika memiliki modal yang disebut Timika , dan ini adalah tempat berdirinya salah satu tambang emas terbesar di dunia, PT Freeport Indonesia .

Gaji atau upah yang dibuat oleh pekerja PT Freeport dan karyawan juga yang tertinggi di Indonesia , yakni sebesar 2160000 di bulan. Sedangkan data berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2009 , menetapkan bahwa kabupaten Mimika menerima 424 330 000 000 hasil . Sedikit kurang dari wilayah Bontang .

3. Jakarta Pusat , DKI Jakarta

Seperti kita ketahui , selain pemerintah kota Jakarta juga menjadi kota komersial. Pusat komersial yang paling canggih di Jakarta Pusat , seperti yang terlihat dari transaksi dan layanan binis setiap hari . Upah yang dibayarkan kepada karyawan juga relatif tinggi di 1920000 per bulan pada tahun 2009 setelah gubernur mengeluarkan upah minimum yang terkait dengan ketenagakerjaan baru .

Kemudian semua pekerja di kota memperoleh 2,2 juta per bulan . PDB mencapai pada tahun 2009 khusus untuk Jakarta Pusat saja , 224 410 000 . Jakarta menjadi kelimpahan kaya provinsi semua kegiatan di sana, mulai dari kegiatan seni dan budaya , bisnis , dan pemerintah . Biasanya sangat ramai Jakarta dan mendapatkan PDB cukup tinggi .

4. Provinsi Jawa Timur

Keesokan harinya provinsi terkaya di Jawa Timur Indonesia. Di Jawa ada dan salah satu perusahaan rokok terbesar di Asia Tenggara , yaitu PT . Godang Garam menghasilkan pendapatan dari 32970000000000 . Dari kota ini dari Kediri mendapatkan kapita PDB per 202330000 dan menempati tempat keempat di seluruh Indonesia . Meskipun hasil Kediri pertambangan , tetapi tidak mampu menyumbangkan banyak pendapatan terbesar mewakili Jawa Timur .

5. Provinsi Riau

Siak di Provinsi Riau dan tidak pernah mendapatakan 156350000 PDB per kapita . Bahkan , tidak begitu banyak mendukung provinsi ini , tetapi dari sektor perminyakan , pertambangan , dan provinsi pendapatan yang tidak bisa diremehkan . Terutama di SIAC juga memiliki kemampuan untuk memfasilitasi perdagangan yang terjadi di kawasan segitiga pertumbuhan ekonomi seperti Sijori atau Singapura , Johor dan Riau sendiri . Kami juga mencatat yang dimasukkan oleh Indonesia , Malaysia dan Thailand juga dalam segitiga pertumbuhan .

SIAC setelah 150 kilomenter Singapura , itu adalah Provinsi Riau sangat berguna . Karena dalam kru ini akan SIAC pedagang yang datang dari Selat Malaka berhenti untuk sesaat . SIAC juga memiliki potensi besar untuk menjadi industri transportasi regional dan layanan perdagangan internasional . Revenue sharing pernah menerima SIAC mencapai 993.200.000.000 . Penerimaan dana untuk hasil ini sedikit kurang dari Kutai , Kalimantan Timur , yang memenangkan 2560000000000 , Bengkalis ( Riau ) dan 1,51 triliun Kutai Timur ( Kalimantan Timur ) 1,05 triliun .

Senin, 04 Maret 2013

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia- Sistem dapat diartikan suatu keseluruhan yang terdiri atas beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional.

Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif.

Periodisasi Sistem Pemerintahan Indonesia

Tonggak ketatanegaraan pemerintahan Indonesia sebenarnya telah ada sejak sebelum reformasi kemerdekaan. Namun secara formal, periode ketatanegaraan Indonesia itu dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Periode berlakunya UUD 1945
  2. Periode berlakunya konstitusi RIS
  3. Periode berlakunya UUD Sementara
  4. Periode berlakunya kembali UUD 1945
  5. Periode Reformasi

 1.Sistem Pemerintahan Indonesia Periode UUD 1945

Pemerintah selama masa berlakunya UUD 1945 memiliki periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 17 Desember 1949. Bentuk negara adalah negara kesatuan dengan bentuk Republik (Pasal 1, ayat 1 UUD 1945). UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan secara umum seperti yang dijelaskan oleh Mountesquieu, namun prinsip pembagian kekuasaan. Jadi ada kemungkinan kerjasama antara lembaga ke lembaga lainnya.
makalah Sistem Pemerintahan Indonesia
Dalam pemerintahan Indonesia terdapat lima lembaga yang bertugas untuk mengelola negara indonesia diantaranya :

  1. legislatif, dilakukan oleh DPR
  2. Eksekutif, dilakukan oleh Presiden
  3. Konsultatif, dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi
  4. Eksaminatif, dilakukan oleh BPK, termasuk didalamnya fungsi insfektif dan auditatif.
  5. Yudikatif, dilakukan oleh Mahkamah Agung

Namun pada kenyataannya segala bentuk cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif dijalankan oleh satu lembaga atau Presidensi dibantu oleh KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat). Selain instansi pemerintah selama periode 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1945 belum ditetapkan.

Ketika dekrit Pemerintah. X/1945 tanggal 14 November 1945 yang dikeluarkan oleh Wakil Presiden, kekuasaan eksekutif dipindahkan dari Presiden ke Perdana Menteri. Demikian pula KNIP dibentuk kekuasaan legislatif menuntut (DPR / MPR) dengan prinsip akuntabilitas menteri untuk KNIP diakui secara resmi. Kemudian pemerintah Indonesia untuk sistem parlementer.

2. Sistem Pemerintahan Indonesia Konstitusi RIS

Dalam konstitusi RIS, sistem pemerintahan Indonesia adalah parlementer, yaitu kabinet bertanggung jawab kepada parlemen (DPR). Sehingga kabinet dapat membubarkan kabinet. Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer adalah sebagai berikut:

  1. Perdana Menteri bersama para menteri bertanggung jawab kepada parlemen
  2. Pembentukan kabinet berdasarkan kepada kekuatan-kekuatan di dalam parlemen
  3. Para kabinet, baik seluruhnya maupun sebagian mencerminkan kekuatan yang ada di parlemen
  4. Parlemen dapat membubarkan kabinet, dan kepala negara dapat membubarkan parlemen dengan saran dari perdana menteri
  5. Masa jabatan kabinet tidak ditentukan

Kedudukan kepala negara tidak dapat diganggu gugat dan tidak diminta pertanggung jawaban atas jabatannya, karena yang bertanggung jawab adalah para menteri,, baik sendiri maupun bersma-sama.

Kekuasaan negara terbagi ke dalam enam lembaga negara, yaitu sebagai berikut:

  1. Presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Senat
  4. Dewan pewakilan Rakyat (DPR)
  5. Mahkamah Agung Indonesia
  6. Dewan Pengawasan Keuangan

Diantara badan-badan tersebut, terdapat hubungan kerjasama antara lain sebagai berikut:

  1. Kekuasaan pembentukan undang-undang dijalankan oleh pemerintah, DPR dan senat
  2. Kekuasaan menjalankan undang-undang atau penyelenggara negara oleh pemerintah
  3. Kekuasaan mengadili undang-undang, yaitu pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.
3. Sistem Pemerintahan Indonesia UUDS 1950
Indonesia sistem pemerintahan pada tahun 1950 UUDS adalah sistem pemerintahan parlementer seperti validitas RIS konstitusi. Dasar hukum meliputi:

  1. Pasal 45: Presiden adalah Kepala Negara
  2. Pasal 83 Ayat 1. Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruh atau sebagian bagian individual
  3. Pasal 84; presiden berhak membubarkan DPR
  4. Pembubaran DPR dibawa oleh ketentuan terpilihnya kembali harus dilakukan dalam waktu 30 hari.

Pada saat berlakunya Undang Dasar Sementara 1950, pemerintah Indonesia menjadi tidak stabil karena sistem multipartai, setiap partai yang bersangkutan atau kelompok. Jadi sistem demokrasi parlementer dan aturan menjadi tidak sehat. Selain listrik alat kelengkapan dikendalikan oleh lembaga negara yang bersangkutan tanpa dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Peralatan ilmiah Sementara Konstitusi negara pada tahun 1950 adalah sebagai berikut:
  1. Presiden dan wakil presiden
  2. Menteri-menteri
  3. Dewan Perwkilan Rakyat
  4. Mahkamah Agung
  5. Dewan Pengawas Keuangan
4. Sistem Pemerintahan IndonesiaBerlakunya Kembali UUD 1945

Mengingat kondisi politik pada masa berlakunya UUDS semakin memanas, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat kepada Badan Konstitusional untuk kembali ke UUD 1945. Namun untuk mengembalikan UUD 1945 secara murni menjadi perdebatan bagi anggota kelompok konstitusional.

Kelompok Pertama. Anggota konstituante mau menerima saran untuk kembali kepada UUD 1945 secara utuh.

Kelompok Kedua. Anggota konstituante mau menerima untuk kembali kepada UUD 1945 dengan sayart amandemen pada sila pertama Pancasila pada pembukaan UUD 1945 harus di ubah dengan sila pertama Pancasila seperti tercantum dalam piagam Jakarta.

Perdebatan diantara dua kelompok kontituante tidak mencapai kesepakatan dan titik temu walaupun telah melalui berbagai macam usaha. Sedangkan wewenang untuk membentuk ada di tangan konstituante.

Presiden yang dalam UUDS 1950 memmiliki wewenang untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat, akhirnya membubarkan Dewan konstituante karena dianggap tidak mampu bekerja dengan baik. Bubarnya badan konstituante tersebut secara otomatis tidak ada lembaga yang bertugas untuk membentuk UU. Keadaan seperti ini yang mendorong Presiden mengajukan konsep Demokrasi Terpimpin untuk dapat kembali kepada UUD 1945.

Peristiwa di atas dikenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dan sejak itulah berlaku kembali UUD 1945 dengan konsep demokrasi terpimpin, yang tentunya tidak sesuai dengan UUD 1945. Keadaan seperti ini tetap berjalan sampai diangkatnya Jenderal Soeharto sebagai pengemban Super Semar. Peranan Super Semar untuk mengambil segala tindakan dalam menjamin keamanan dan ketentraman serta setabilitas jalannya pemerintah, menjadi puncak sejarah hitam Presiden Soekarno. Dengan ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 dikukuhkan dengan masa berlaku sampai terbentuknya MPR RI hasil pemilu.

Oleh karena pemilu 5 Juli 1968 tertunda hingga 5 Juli 1971 dan telah dikeluarkannya ketetapan MPRS No. XXX III/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari tangan Presiden Soekarno, maka demi teriptanya stabilitas politik, ekonomi dan hukum maka dikeluarkan ketetapan MPRS NO. XI.IV/MPRS/1968 tentang Pengangkatan pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966, Jenderal soeharto diangkat menjadi Presiden Republik Indonesia hingga terpilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilu dan dimulailah masa orde baru.

Pada masa Orde Baru, sistem pemerintahan Indonesia menitikberatkan pada spek kesetabilan politik dalam rangka menunjang pembangunan nasional melalui upaya-upaya sebagai berikut:

  1. Konsef dwi fungsi ABRI
  2. "Menggolkarkan" pemerintah hingga ke akar-akarnya
  3. Kekuasaan ditangan eksekutif
  4. Pengangkatan kabinet melalui lembag-lembaga perwakilan rakyat
  5. Konsef massa mengambang
  6. Pengendalian pers nasional

Terbukti bahwa selama 32 tahun Orde Baru, Golkar selalu menjadi single priority dan Presiden Soeharto selalu terpilih melalui aklamasi.

5. Sistem Pemerintahan Indonesia Periode Reformasi

Pada dasarnya peralihan pemerintahan dari masa Orde Baru ke masa reformasi tidak langsung begitu saja bisa terealiasi. Akan tetapi dimasa tersebut terdapat masa transisi kepemerintahan yang ditandai dengan jatuh bangunnya pemimpin pemerintahan ataupun anggota kabinetnya.

Pada akhirnya mulailah terbentuk pemerintahan yang stabil yang ditandai dengan pembenahan struktur kenegaraannya sendiri. Pembenahan itu antara lain sebagai berikut:

  1. Dibentuknya paket UU di bidang politik (UU Susduk/MPR/DPR/DPRD, UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemiluhan Umum
  2. UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik dan Golongan Karya
  3. UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  4. UU No. 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
  5. Dilakukannya amandemen UUD 1945 oleh MPR melalui Panitia Ad-Hoc 1 MPR RI.
Sistem politik
Dalam amandemen UUD 1945, ada beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan sistem pemerintahan presidensial. Selain sistem ini dikelola oleh mekanisme memperkuat presiden dan wakil presiden secara langsung. Ketentuan-ketentuan dalam sistem Indonesia adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Sistem kepemerintahan Indonesia
  1. Presiden memiliki hak untuk menagih DPR
  2. Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat diangkat kembali dalam posisi yang sama untuk satu masa jabatan.
  3. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang untuk
  5. Presiden dan wakil presiden tidak bertanggung jawab untuk perakitan terdiri dari dua kamar, DPR dan Dewan Perwakilan Daerah.
  6. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat di pasang dan diusulkan oleh partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu.
ref :http://anaajat.blogspot.com/2012/10/pelaksanaan-
sistem-pemerintahan-negara.html

    Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Indonesia

    artikrl Sistem Pemerintahan Indonesia

    Selasa, 26 Februari 2013

    Definisi Perjanjian Internasional

    Definisi Perjanjian Internasional-Perjanjian Internasional iaah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional yang melibatkan pihak  negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

    Ada dua istilah perjanjian internasionala yaitu bilateral dan multilateral

    Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang disepakati oleh banyak negara .

    Para ahki berbeda pendapat dalam mendefinisakan perjanjian internasional . Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mengartikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing sesuai dengan karakter yang dia teliti.Untuk lebih mudahnya lihat pendapat para ahli dalam mengartikan Perjanjian internasional :

    1.  Menurut Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969
      “perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional"
       
    2. Pengertian Perjanjian internasional yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH,
      “Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
       
    3. Menurut G Schwarzenberger
      “Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
    4. Menurut Oppenheim Lauterpacht
      “Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.

    Dari empat pendapat diatas terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.

    Dapat disimpulkan setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang telah tertera . Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.

    Jika yang terjadi sebaliknya, seperti pelanggaran sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah sepakati , maka bisa mendatangkan konplik  diantara Negara-negara yang menyepakati perjanjian tersebut .

    Disini agar lebih jelasnya sedikit dituliskan contoh Perjanjian Internasionak , Seagai berikut :
    ASEAN
    ASEAN adalah sebuah organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota-anggotanya.

    PBB ,
    Negara-negara terikat perjanjian multilateral dalam PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).

    OPEC
    Bertujuan mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negar-negara prodosen.secara politik mengatur hubungan dengan perusahaan perusahaan asing minyak atau pemerintah Negara konsumen.

    Sekian tentang Perjajian Internasional dan contonya . Semogan Bisa dipahami .

    Jumat, 18 Mei 2012

    Demokrasi Islam

    Berbicara demokrasi di indonesia pasti yang tersirat di hati adalah Amerika , sebab menurut para ilmuan dan petinggi Negara Amerika adalah figur demokrasi bagi negara indonesia  . pertanyaannya kenapa tidak islam yang deijadikan figur demokrasi ? apa islamkurang demokrasi ? atau bahkan tidak demokrasi ? alasan apa islam terlupakan dalam meneladani figur demokrasi ?
        Kita bicarakan dulu asal usul demokrasi  menurut sejarah demokrasi telah dikenal sejak yunani kono sejak jamam Yunani Kuno di mana rakyat  memandang kediktatoran sebagai bentuk pemerintahan terburuk. Capaian praktis dari pemikiran demokrasi Yunani adalah munculnya “negara kota”.  Dengan Polis adalah bentuk demokrasi pertama. Demokrasi berasal dari kata demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan).
    Peradaban Yunani menunjukkan bahwa masyarakat Yunani dipecah menjadi kota-negara bagian yang kecil-kecil (tidak lebih dari 10.000 warga).  Setiap orang menyuarakan pendapatnya atas persoalan-persoalan pemerintahan. Istilah demokrasi sendiri pertama kali di kemukakan pada pertengahan abad 5 M di Athena.
          Demokrasi di Yunani sendiri akhirnya menghilang. Baru setelah ratusan bahkan ribuan tahun kemudian paham demokrasi muncul kembali. Tapatnya di Perancis saat terjadi revolosi Perancis. Ia adalah Baron de La Brède et de Montesquieu (lahir 18 Januari 1689 – meninggal 10 Februari 1755) yang lebih dikenal dengan Montesquieu.  Momtesquieu terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yaitu Trias Politika dimana kekuasaan dibagi menjadi Legeslatif, Eksekutif dan Yudikatif. Ia juga yang mempopulerkan istilah “feodalisme” dan kekaisaran Bizantium”.
        Peristiwa diserangnya Penjara Bastille memulai runtuhnya kerajaan dan masyarakat meruntuhkan kerajaan tersebut, melakukan rapat besar untuk membuat suatu bentuk dari pemerintahan yang berbeda dari Kerajaan mereka mengatakan bahwa setiap orang berhak menjadi pemimpin tidak hanya para keluarga Raja. Ide yang sangat bagus dan enak ditelinga membuat masyarakat mendapatkan angan-angan bahwa suatu saat mereka dapat mempunyai kesempatan menjadi penguasa layaknya raja. Akhirnya semua lapisan masyarakat menyutujuinya dan Memilih orang-orang yang dapat berperan dalam tiga unsur demokrasi tersebut.
        Perjuangan demokrasi di Perancis sendiri juga tidak mudah karena raja tidak ingin menyerahkan kekuasaannya begitu saja. Walau demikian perubahan di Perancis ini telah mempengaruhi banyak Negara tetangganya.  Hingga muncullah sistem Monarki Parlementari di Inggris, German, Italia, dan Eropa barat.
    Setelah revolosi Perancis, krisis akibat perebutan kekuasaan masih terus berlangsung. Pada akhirnya perancis kembali dengan system monarki dengan Napoleon Bonaparte sebagai kaisarnya.
     Demokrasi di Inggris Tahun 1215, Magna Carta ditanda tangai hasil pemaksaan para bangsawan terhadap Raja John yang kemudian terciptalah Parlemen atau Badan pembuat hukum yang menyatakan bahwa hukum tertulis lebih berkuasa daripada raja dengan demikian kekuasaan keluarga kerajaan mulai dibatasi dan rakyat mulai mendapat sebagian kekuasaan. Selanjutnya kekuasaan Parlemen semakin menguat dengan munculnya berbagai peraturan yang membatasi kekuasaan raja. Semakin kuat Parlemen, semakin banyak hak hak rakyat untuk menyatakan pendapatnya. dasar-dasar demokrasi Inggris inilah yang mengilhami dan mempengaruhi pemerintahan Amerika Serikat.
          Sebelum abad ke 19 berakhir, hampir semua morarkhi Eropah barat telah mengadopsi suatu konstitusi yang membatasi kekuasaan keluarga kerajaan dan memberikan sebagian kekuasaan kepada rakyat. Demokrasi menjadi semakin populer. Sampai tahun 1950 hampir setiap negara yang independent memiliki pemerintahan yang memiliki beberapa prinsip dan cita-cita demokrasi. Bangsa yang dijadikan model dari prinsip-prinsip tersebut adalah Amerika Serikat.
        Para komentator pada periode 1780 – 1920 secara umum menerima permis bahwa “yang paling miskinpun’ memiliki hak sesungguhnya untuk bersuara sebagaimana orang-orang kaya, sekalipun banyak dari antara mereka yang prihatin bahwa tirani mayoritas akan muncul. Jadi untaian lain pemikiran demokrasi berargumentasi lebih kepada kesetaran kemampuan, bukan kesetaraan hak.
         Islam mengaplikasikan Demokrasi sekita tahun 632 masehi setelah Nabi Muhammad wafat maka disitu dipilih kholifa atau peminpin baru yaitu dengan cara demokrasi bukan dengan sistem keturunan sebab kalau tidak dengan kedemokrasian maka yang berhak jadi pemimpin adalah siti Fatimah atau Siti Aisyah
    Setalah Abu Bakar wafat da dilanjutkan oleha Saidina umar ( Pada Tahun 634 sampai 644 Masehi. )setelah itu Saidina Ustman ( pada tahun Tahun 644 sampai 656 Masehi.terakhir Saidina Ali ( pada Tahun 656 sampai 661 Masehi. ) semuanya dipilih secara demokrasi  . kalau seandainya bukan karena  ketr budemokrasian umat islam maka yang berhak diangkat jadi kholifah setelah Abu Bakar adalah Putra beliau tapi buktinya bukan dan setelah saidina Umar adalah Abdullah bin Umar dan setelah Saidina usman dan saidina Ali yang pantas adalah bagian dari keluarga mereka sendiri . tapi buktinya adalah orang yang dipilih oleh sehabat yang lainnya ini merupakan bukti kedemokrasi islam
    kalau Amerika mengatakan mereka adalah penyelamat perbudakan pada Abat 19  umat islam 14 abat yang silam telah diperintahkan membebaskan perbudakan .dari sini disimpulkan Islam agama yang demokratis dan jelas lebih awal dari demokrasi Amerika .. so , katakan islam adalah agama yang bukan gila jabatan dan agam yang demokrasi juga .