This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label filsafat ilmu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label filsafat ilmu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Februari 2013

Definisi Perjanjian Internasional

Definisi Perjanjian Internasional-Perjanjian Internasional iaah sebuah perjanjian yang dibuat di bawah hukum internasional yang melibatkan pihak  negara atau organisasi internasional. Sebuah perjanjian multilateral dibuat oleh beberapa pihak yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ada dua istilah perjanjian internasionala yaitu bilateral dan multilateral

Perjanjian bilateral adalah perjanjian antara dua negara. Sedangkan, perjanjian multilateral adalah perjanjian yang disepakati oleh banyak negara .

Para ahki berbeda pendapat dalam mendefinisakan perjanjian internasional . Hal ini tentu saja dapat dimengerti karena para ahli tersebut mengartikan perjanjian internasional berdasarkan sudut pandang masing-masing sesuai dengan karakter yang dia teliti.Untuk lebih mudahnya lihat pendapat para ahli dalam mengartikan Perjanjian internasional :

  1.  Menurut Definisi dari Konvensi Wina tahun 1969
    “perjanjian internasional yaitu perjanjian yang diadakan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya mengatur perjanjian antarnegara selaku subjek hukum internasional"
     
  2. Pengertian Perjanjian internasional yang dikemukakan oleh Mohctar Kusumaatmadja, SH,
    “Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat hukum tertentu”.
     
  3. Menurut G Schwarzenberger
    “Perjanjian Internasional sebagai suatu subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara”.
  4. Menurut Oppenheim Lauterpacht
    “Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara pihak tersebut”.

Dari empat pendapat diatas terdapat sedikit perbedaan namun pada prinsipnya mengandung dan memiliki tujuan yang sama.

Dapat disimpulkan setiap bangsa dan Negara yang ikut dalam suatu perjanjian yang telah mereka lakukan, harus menjunjung tinggi semua dan seluruh peraturan-peraturan atau ketentuan yang telah tertera . Karena hal tersebut merupakan asas hukum perjanjian bahwa”Janji itu mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Asas ini disebut dengan asas pacta sunt servanda.

Jika yang terjadi sebaliknya, seperti pelanggaran sebagian Negara atau bangsa yang melanggar dalam arti tidak mentaati aturan-aturan yang telah sepakati , maka bisa mendatangkan konplik  diantara Negara-negara yang menyepakati perjanjian tersebut .

Disini agar lebih jelasnya sedikit dituliskan contoh Perjanjian Internasionak , Seagai berikut :
ASEAN
ASEAN adalah sebuah organisasi negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang menganut asas keterbukaan bagi anggota-anggotanya.

PBB ,
Negara-negara terikat perjanjian multilateral dalam PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa).

OPEC
Bertujuan mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negar-negara prodosen.secara politik mengatur hubungan dengan perusahaan perusahaan asing minyak atau pemerintah Negara konsumen.

Sekian tentang Perjajian Internasional dan contonya . Semogan Bisa dipahami .

Minggu, 25 November 2012

Filsafat hukum itu apa ?

Pengenalan Filsafat
 

Definisi Filsafat secara etimologi dari kata philosophia berasal dari kata yunani. philos adalah cinta/ mencintai dan sophia adalah kebijaksanaan yang artinya adalah cinta akan kebijaksanaan dan jika dilihat secara Terminologi adalah pandangan pandangan seseorang atau sekelompok orang terhadap suatu nilai dengan cara sistematis, radikal, konfrehensif, analitis dan dialektis.Filsafat hukum itu apa ?

Filsafat terlahir pada jaman Thales abad 6 SM di mileta yang sekarang disebut daerah pesisir Turki pada saat zaman itu masih banyak pemikiran pemikiran mistis tetapi seseorang tokoh filsuf ini cara berpikirnya sangat lain sekali. berpikirnya lebih kearah Dialektika Matrealisme dan History Matrealisme dari situlah sudah terlihat satu bentuk lahirnya pemikiran barat, sampai dia berpendapat bahwa "alam ini tercipta dari air dan Tuhan berasal dari air"
arti Filsafat
Jika seseorang yang ingin berfilsafat maka dia harus mempunyai basic yang cukup kuat karena jika seseorang berfilsafat maka dia harus berani mengkitisi apa yang dia ketahui dalam suatu nilai sampai melihat kearah yang mendasar bahkan harus siap menghadapi pengetahuan-pengetahuan Metafisika yang diluar batas-batas rasional manusia, disitulah keyakinan yang dibutuhkan untuk menghadapi persoalan-persoalan yang metafisika didalam pemikiran seseorang itu.

filsafat sangat berguna untuk menganalisa suatu nilai dengan cara substantif tidak berbicara kearah-arah yang normatif

cara berfilsafat dengan kontemplasi atau merenung dengan memikir suatu nilai, tetapi bukan sembarang merenung karena harus mengikuti aturan aturan yang ada didalam filsafat, karena jika tidak mengikuti aturan aturan filsafat maka kesimpulan kesimpulan yang didapat dalam hasil buah pemikiran akan bersifat imajinatif bukan melalui analitis oleh karena itu hampir seseorang yang belajar filsafat sering sekali menyendiri dan tidak ingin berada di keramaian kota atau masyarakat, karena dengan menyendiri maka keadaan akan terasa sunyi dan sangat ideal sekali untuk melakukan kontemplasi. karena dengan kontemplasi pula seseorang yang berfilsafat harus berpikir secara radikal(mendalam),konfrehensif,analitis,dialektis,sistematis dan harus mempunyai dasar logika yang cukup kuat.
dan banyak pula seseorang yang tidak kuat dengan berfilsafat karena sangat menguras tenaga pikiran, malah sering dibilang jika seseorang mau berfilafat maka dia harus rela untuk mengkerutkan urat kepalanya.
Filsafat hukum
filsafat hanya bermain diranahan epistemologi jika suatu pertanyaan dalam pemikirannya sudah mencapai kepada tahapan axiologi maka kesimpulan itu dikatakan sudah memiliki basic-basic yang kuat karena didalam kesimpulan itu sudah terdapat basis filosofinya.
artikel Filsafat hukum
Menurut pemikiran penulis filsafat sangat dibutuhkan sekali untuk kondisi negara kita ini, jika dilihat secara normatif banyak sekali koruptor koruptor dinegara kita ini, itu dikarenakan banyak sekali orang-orang pintar di negara ini tetapi jarang sekali orang-orang yang bermoral. itu disebabkan mereka kurang mempunyai keyakinan secara religius. jika pendiri-pendiri negara ini mampu berprilaku bermoral maka mereka mampu memaknai kehidupan-kehidupan rakyat yang tertindas haknya oleh rezim.


Defenisi Filsafat Hukum
 
Filsafat hukum merupakan cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum ?. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum.
Filsafat hukum
Dan pengertian tersebut juga dapat ditinjau dari segi :

1. Segi semantik: perkataan filsafat berasal dari bahasa Arab ‘falsafah’,yang berasal dari bahasa Yunani, ‘philosophia’, yang berarti ‘philos’ cinta, suka (loving), dan ‘sophia’ pengetahuan, hikmah(wisdom). Jadi’philosophia’ berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta kepadakebenaran. Maksudnya, setiap orang yang berfilsafat akan menjadi bijaksana. Orang yang cinta kepada pengetahuan disebut ‘philosopher’, dalam bahasa Arabnya ‘failasuf”. Pecinta pengetahuan ialah orang yang menjadikan pengetahuan sebagai tujuanhidupnya, atau perkataan lain, mengabdikan dirinya kepada pengetahuan.

2. Segi praktis : dilihat dari pengertian praktisnya, filsafat bererti ‘alam pikiran’ atau ‘alam berpikir’. Berfilsafat artinya berpikir. Namun tidak semua berpikir bererti berfilsafat. Berfilsafat adalah berpikir secara mendalam dan sungguh-sungguh. Sebuah semboyan mengatakan bahwa “setiap manusia adalah filsuf”. Semboyan ini benar juga, sebab semua manusia berpikir. Akan tetapi secara umum semboyan itu tidak benar, sebab tidak semua manusia yang berpikir adalah filsuf.

Supaya hukum yang dibangun dan dibentuk memiliki landasan yang kokoh untuk jangka panjang dan tidak akan dipertentangkan dengan pemahaman filsafat barat dan timur, pengetahuan tentang filsafat hukum barat yang masih mendominasi pengetahuan filsafat hukum Indonesia seharusnya diselaraskan dengan filsafat Pancasila sebagai Dasar Negara RI.
Filsafat hukum
Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM. Landasan filsafat negara sangat menentukan bagaimana pola pengaturan HAM di negara yang bersangkutan, apakah negara itu berpaham liberalis, sosialis maupun Pancasialis. Pancasila sebagai philosophische gronslag bangsa Indonesia merupakan dasar dari filsafat hukum Pancasila yang selanjutnya menjadi dasar dari hukum dan praktek hukum di Indonesia. perenungan dan perumusan nilai-nilai filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai, misalnya penyerasian antara ketertiban dengan ketentraman, antara kebendaan dengan keakhlakan, dan antara kelanggengan dengan konservatisme dengan pembaharuan (purnadi purbacaraka&soerjono soekanto 1979:11).
Filsafat hukum
Pada dasarnya kita dapat merumuskan beberapa hal dari pembahasan-pembahasan yang telah didefinisikan oleh para pakar yaitu :

a. Filsafat adalah ‘ilmu istimewa’ yang mencoba menjawab masalah-masalah yang tidak dapat dijawab oleh ilmu pengetahuan biasa kerana masalah-masalah tersebut di luar jangkauan ilmu pengetahuan biasa.

b. Filsafat adalah hasil daya upaya manusia dengan akal budinya untuk memahami atau mendalami secara radikal dan integral serta sistematis hakikat sarwa yang ada, , yaitu:

1. hakikat Tuhan,
2.hakikat alam semesta, dan
3. hakikat manusia,

Dapat judga dikatakan bahwa filsafat hukum adalah cabang filsafat yang membicarakan apa hakekat hukum itu, apa tujuannya, mengapa dia ada dan mengapa orang harus tunduk kepada hukum. Disamping menjawab pertanyaan masalah-masalah umum abstrak tersebut, filsafat hukum juga membahas soal-soal kongkret mengenai hubungan antara hukum dan moral (etika) dan masalah keabsahan berbagai macam lembaga hukum. Kajian tentang filsafat hukum merupakan studi yang sifatnya mendasar dan komprehensif dalam ilmu hukum. Hal ini karena filsafat hukum merupakan landasan bagi hukum positif yang berlaku di suatu negara, demikian halnya dalam pengaturan HAM.
artikel Filsafat hukum
Dapat kita tinjau bahwasannya yang menjadi perbedaan besar dari filsafat hukum Pancasila adalah bahwa filsafat hukum barat memiliki karakteristik kepastian hukum melalui keunggulan proses litigasi untuk mencapai keadilan. Sekalipun diakui telah ada perubahan ke arah nonlitigasi, dapat dikatakan instrumen hukum itu merupakan alternatif saja, bukan merupakan sarana hokum utama untuk penyelesaian sengketa dalam mencapai tujuan, bukan hanya mempertahankan ketertiban, melainkan menciptakan perdamaian dalam kehidupan masyarakat. Keberhasilan peranan hukum dalam mencapai kepastian hukum dan keadilan dalam lingkup filsafat hukum barat adalah ada pihak yang memenangkan kontes di muka pengadilan di satu sisi, dan di sisi lain ada pihak yang kalah dan terkena imbas serta penderitaan. Dampak negatif dari karakter berlitigasi model barat adalah semakin sulit dan terbebaninya kaum miskin untuk turut berkontes di muka pengadilan sekalipun telah tersedia bantuan hukum (legal aid) baginya.
makalah Filsafat hukum
Tak lepas dari fungsi filsafat itu sendiri yaitu mnumbuhkan kekreatifan, menetapkan nilai, menetapkan tujuan, menentukan arah dan menuntun pada jalan baru. Filsafat hendaknya mengilhamkan keyakinan kepada kita untuk menompang dunia baru, mencetak manusia-manusia yang menjadikan penggolongan-penggolongan berdasarkan ‘nation’, ras, dan keyakinan keagamaan mengabdi kepada cita mulia kemanusiaan, tanpa mengindahkan norma/nilai-nilai yng berlaku dan melekat dimasyarakat itu sendiri.

Sumber :
  • http://hukum-on.blogspot.com/2011/02/filsafat-hukum.html 
  •  http://fdkm.blogspot.com/2012/03/filsafat.html

Jumat, 09 November 2012

Mengenal Aliran Filsafat di Dunia Pendidikan

Filsafat pendidikan pada dasarnya menggunakan cara kerja filsafat dan akan menggunakan hasil-hasil dari filsafat, yaitu berupa hasil pemikiran manusia tentang realitas, pengetahuan, dan nilai.
Filsafat Pendidikan
Dalam filsafat terdapat berbagai mazhab, aliran-aliran, seperti materialisme, idealisme, realisme, pragmatisme, dan lain-lain. Karena filsafat pendidikan merupakan terapan dari filsafat, sedangkan filsafat beraneka ragam alirannya, maka dalam filsafat pendidikan pun kita akan temukan berbagai aliran, sekurang-kurnagnya sebanyak aliran filsafat itu sendiri.

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan

1. Filsafat Pendidikan Idealisme
Filsafat idealisme memandang bahwa realitas akhir adalah roh, bukan materi, bukan fisik. Pengetahuan yang diperoleh melaui panca indera adalah tidak pasti dan tidak lengkap. Aliran ini memandang nilai adalah tetap dan tidak berubah, seperti apa yang dikatakan baik, benar, cantik, buruk secara fundamental tidak berubah dari generasi ke generasi. Tokoh-tokoh dalam aliran ini adalah: Plato, Elea dan Hegel, Emanuael Kant, David Hume, Al Ghazali.
2. Filsafat Pendidikan Materialisme
Materialisme berpandangan bahwa hakikat realisme adalah materi, bukan rohani, spiritual atau supernatural.
Beberapa tokoh yang beraliran materialisme: Demokritos, Ludwig Feurbach.
3. Filsafat Pendidikan Realisme
Realisme merupakan filsafat yang memandang realitas secara dualitis. Realisme berpendapat bahwa hakekat realitas ialah terdiri atas dunia fisik dan dunia ruhani. Realisme membagi realitas menjadi dua bagian, yaitu subjek yang menyadari dn mengetahui di satu pihak dan di pihak lainnya adalah adanya realita di luar manusia, yang dapat dijadikan objek pengetahuan manusia.
Beberapa tokoh yang beraliran realisme: Aristoteles, Johan Amos Comenius, Wiliam Mc Gucken, Francis Bacon, John Locke, Galileo, David Hume, John Stuart Mill

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan

4. Filsafat Pendidikan Pragmatisme
Pragmatisme dipandang sebagai filsafat Amerika asli. Namun sebenarnya berpangkal pada filsafat empirisme Inggris, yang berpendapat bahwa manusia dapat mengetahui apa yang manusia alami.
Beberapa tokoh yang menganut filsafat ini adalah: Charles sandre Peirce, wiliam James, John Dewey, Heracleitos.

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan

5. Filsafat Pendidikan Progresivisme
Progresivisme bukan merupakan bangunan filsafat atau aliran filsafat yang berdiri sendiri, melainkan merupakan suatugerakan dan perkumpulan yang didirikan pada tahun 1918. Aliran ini berpendapat bahwa pengetahuan yang benar pada masa kini mungkin tidak benar di masa mendatang. Pendidikan harus terpusat pada anak bukannya memfokuskan pada guru atau bidang muatan.
Beberapa tokoh dalam aliran ini : George Axtelle, william O. Stanley, Ernest Bayley, Lawrence B.Thomas, Frederick C. Neff.

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan

6. Filsafat Pendidikan Eksistensialisme
Filsafat ini memfokuskan pada pengalaman-pengalaman individu. Secara umum, eksistensialisme menekankn pilihan kreatif, subjektifitas pengalaman manusia dan tindakan kongkrit dari keberadaan manusia atas setiap skema rasional untuk hakekat manusia atau realitas.
Beberapa tokoh dalam aliran ini : Jean Paul Satre, Soren Kierkegaard, Martin Buber, Martin Heidegger, Karl Jasper, Gabril Marcel, Paul Tillich.
7. Filsafat Pendidikan esensialisme
Esensialisme adalah suatu filsafat pendidikan konservatif yang pada mulanya dirumuskan sebagai suatu kritik pada trend-trend progresif di sekolah-sekolah. Mereka berpendapat bahwa pergerakan progresif telah merusak standar-standar intelektual dan moral di antara kaum muda.
Beberapa tokoh dalam aliran ini: william C. Bagley, Thomas Briggs, Frederick Breed dan Isac L. Kandell.

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan

8. Filsafat Pendidikan rekonstruksionisme
Rekonstruksionisme merupakan kelanjutan dari gerakan progresivisme. Gerakan ini lahir didasarkan atas suatu anggapan bahwa kaum progresif hanya memikirkan dan melibatkan diri dengan masalah-masalah masyarakat yang ada sekarang. Rekonstruksionisme dipelopori oleh George Count dan Harold Rugg pada tahun 1930, ingin membangun masyarakat baru, masyarakat yang pantas dan adil.
Beberapa tokoh dalam aliran ini: Caroline Pratt, George Count, Harold Rugg. 

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan

9. Filsafat Pendidikan Perenialisme
Merupakan suatu aliran dalam pendidikan yang lahir pada abad kedua puluh. Perenialisme lahir sebagai suatu reaksi terhadap pendidikan progresif. Mereka menentang pandangan progresivisme yang menekankan perubahan dan sesuatu yang baru. Perenialisme memandang situasi dunia dewasa ini penuh kekacauan, ketidakpastian, dan ketidakteraturan, terutama dalam kehidupan moral, intelektual dan sosio kultual. Oleh karena itu perlu ada usaha untuk mengamankan ketidakberesan tersebut, yaitu dengan jalan menggunakan kembali nilai-nilai atau prinsip-prinsip umum yang telah menjadi pandangan hidup yang kukuh, kuat dan teruji. Filsafat Pendidikan

Aliran Filsafat

filsafat pendidikan


Rabu, 02 Mei 2012

Artikel tentang Filsafat Ilmu

Apa sih Filsafat ilmu itu ? semoga dengan ini kita bisa meraba filsafat ilu itu apa .
Artikel Filsafat Ilmu Merupakan bagian dari epistemologi (filsafat pengetahuan) yang secara spesifik
mengkaji hakikat ilmu (pengetahuan ilmiah). Ilmu merupakan cabang ilmu pengetahuan
yang mempunyai ciri-ciri tertentu. Meskipun secara metodologis ilmu tidak
membedakan antara ilmu-ilmu alam dengan sosial namun permasalah-permasalahan
teknis yang khas, maka filsafat ilmu itu sering dibagi menjadi filsafat ilmu alam dan
filsafat ilmu sosial. Filsafat ilmu merupakan telaah secara filsafat yang ingin menjawab
beberapa pertanyaan mengenai hakekat ilmu seperti :

-  Obyek mana yang ditelaah ilmu? Ujud hakiki obyek? Hubungan obyek dengan
tangkapan manusia  (berfikir, merasa, mengindera( yang membuahkan
pengetahuan).
-  Bagaimana proses yang memungkinkan ditimba pengetahuan yang berupa ilmu?
Bagainama prosedurnya. ? hal-hal apa yang harus diperhatikan agar kita mendapat
pengetahuan yang benar, Apa yang disebut kebenaran itu sendiri? Apa kriterianya?
Cara dan tehnik sarana yang membantu kita mendapat pengetahuan yang berupa
ilmu
-  Untuk apa pengetahuan yang berupa ilmu itu dipergunakan? Bagaimana kaitan
antara cara penggunaan tersebut dengan kaidah-kaidah moral? Bagaimana
penentuan obyek yang ditelaah berdasarkan pilihan-pilihan moral? Bagaimana
kaitan antara tehnik prosedural yang merupakan operasinal metode ilmiah dengan
norma-norma moral/ profesional.

Filsafat Ilmu Merupakan Cabang Ilmu Filsafat   yang hendak mengkaji ilmu dari sisi
filsafat untuk memberi jawaban terhadap sejumlah pertanyaan yang mencakup apa itu
ilmu (ONTOLOGI), Bagaimana ilmu itu diperoleh (dijawab dengan epistemologi) dan
untuk apa ilmu itu dilahirkan (aksiologi). 
Filsafat ilmu mempersoalkan dan mengkaji segala persoalanyang berkaitan
dengan ilmu pengetahuan, fisik, dan metafisik. Filsafat ilmu memfokuskan
pembahasan dalam metodologi ilmu pengetahuan .ilmumerupakan salah satu
cara untuk mengetahui bagaimana budi manusia bekerja.ilmu pengetahuan
meupakan karya budi manusia bekerja , karya budi logis dan imajinatif sekaligus                               bernurani, ilmu bersifat empirik, sistematikm observatif dan obyektif   


FIlSAFAT ILMU