This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 31 Maret 2012

Teori Keadilan Pandangan Filsafat Hukum Islam

  Teori keadilan menurut filsafat hukum Islam
a.  Keadilan ilahiyah: dialektika muktazilah dan asy’ariah Gagasan  Islam tentang keadilan dimulai dari diskursus tentang keadilan ilahiyah, apakah  rasio manusia dapat mengetahui baik dan buruk untuk menegakkan keadilan dimuka bumi tanpa bergantung pada wahyu atau sebaliknya manusia itu hanya dapat mengetahui baik dan buruk melalui wahyu (Allah).  


Pada  optik  inilah perbedaan-perbedaan teologis di kalangan cendekiawan  Islam muncul. Perbedaan-perbedaan tersebut berakar pada dua konsepsi yang bertentangan mengenai tanggung jawab manusia untuk menegakkan keadilan  ilahiah, dan  perdebatan tentang hal itu melahirkan dua mazhab utama teologi dialektika Islam yaitu: mu`tazilah dan asy`ariyah. Tesis dasar Mu`tazilah adalah bahwa manusia, sebagai yang bebas, bertanggung jawab di hadapan Allah yang adil. Selanjutnya, baik dan buruk
merupakan kategori-kategori rasional yang dapat diketahui melalui nalar  – yaitu, tak bergantung pada wahyu. Allah telah menciptakan akal manusia sedemikian rupa sehingga mampu melihat yang baik dan buruk secara obyektif. Ini merupakan akibat wajar dari tesis pokok mereka bahwa keadilan Allah tergantung pada pengetahuan obyektif tentang baik dan buruk, sebagaimana ditetapkan oleh nalar, apakah sang Pembuat hukum menyatakannya atau tidak. 


Dengan kata lain, kaum Mu`tazilah menyatakan kemujaraban nalar naluri sebagai sumber pengetahuan etika dan spiritual, dengan demikian menegakkan bentuk obyektivisme rasionalis. 
Pendirian Mu`tazilah tentu mendapat tentangan. Kaum Asy`ariah menolak gagasan akal manusia sebagai sumber otonomi pengetahuan etika. Mereka mengatakan bahwa baik dan buruk itu adalah sebagaimana Allah tentukan , dan adalah angkuh untuk menilai Allah berdasarkan kategori -kategori
yang diberikan-Nya untuk mengarahkan kehidupan manusia. Bagi kaum Mu`tazilah tidak ada cara, dalam batas-batas logika biasa, untuk menerangkan hubungan kekuasaan Allah dengan tindakan manusia. Lebih realistis untuk mengatakan bahwa segala sesuatu yang terjadi merupakan hasil kehendak-Nya, tanpa penjelasan atau pembenaran. Namun, penting untuk membedakan antara tindakan manusia yang bertanggung jawab dan gerakan–gerakan yang dinisbahkan kepada hukum-hukum alam. Tanggung jawab manusia bukan merupakan hasil pemilihan bebas,  suatu fungsi yang, menurut Mu`tazilah, menentukan cara bertindak yang dihasilkan. Namun hanya Allah semata-mata yang menciptakan segala tindakan secara langsung. Tetapi, dalam beberapa tindakan, suatu kualitas tindakan sukarela digantikan kehendak Allah, yang
menjadikan seseorang sebagai wakil sukarela dan bertanggung jawab.  Karenanya, tanggung jawab manusia merupakan hasil kehendak  ilahiah yang diketahui melalui bimbingan wahyu. Kalau tidak, nilai -nilai tidak memiliki dasar selain kehendak Allah yang mengenai nilai-nilai itu.
Konsepsi Asy`ariah tentang pengetahuan etika ini dikenal  sebagai subyektivisme teistis,  yang berarti bahwa semua nilai etika tergantung pada ketetapan-ketetapan kehendak Allah yang diungkapkan dalam bentuk  wahyu yang kekal dan tak berubah. Kedua  pendirian teologis tersebut berdasarkan pada penafsiran ayat-ayat Al-Quran, yang mempunyai pandangan kompleks tentang peranan tanggung jawab manusia dalam mewujudkan kehendah  ilahiah di muka bumi. 

Di satu pihak,  al-Quran berisikan ayat-ayat yang mendukung  penekanan Mu`tzilah pada tanggung jawab penuh manusia dalam menjawab panggilan bimbingan alamiah maupun wahyu. Di lain pihak, juga memiliki ayat -ayat yang dapat mendukung pandangan Asy`ariah tentang kemahakuasaan Allah yang tak memberi manusia peranan dalam menjawab bimbingan i lahiah. Betapapun, Al-Quran mempertimbangkan keputusan dan kemahakuasaan  ilahiah dalam masalah bimbingan. Sesungguhnya, konsep bimbingan natural atau universal mempunyai implikasi-implikasi yang lebih luas daripada mempertunjukkan  eksistensi kapasitas kemauan dalam jiwa manusia, dan membuktikan tanggung jawab manusia dalam mengembangkan pengertian tajam persepsi moral dan spiritual serta motivasi, yang akan membawa kepada penegakan keadilan di muka
bumi. Nampak bahwa Al-Quran menganggap manusia seluruhnya sebagai satu bangsa berhubung dengan bimbingan unuversal sebelum bimbingan khusus melalui para Nabi diturunkan, dan dengan demikian menganggap mereka semua secara bersama-sama bertanggung jawab untuk menegakkan keadilan:  “Manusia adalah umat yang satu;  maka Allah mengutus para Nabi, sebagai pemberi kabar gembira dan pemberi peringatan, dan Ia menurunkan bersama mereka Kitab denga benar,  untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan.”
Berdasarkan  bimbingan universal, maka dapat dibicarakan tentang dasar-dasar natural-moral tingkah laku manusia di dalam Al-Quran. Ayat-ayat tersebut menunjuk kepada watak moral yang universal dan obyektif yang membuat semua manusia diperlakukan secara sama dan sama-sama bertanggung jawab kepada Allah.  Dengan kata lain, perintah-perintah moral tertentu jelaslah didasarkan pada watak umum manusia dan dianggap sebagai terlepas dari keyakinan-keyakinan spiritual tertentu, meskipun semua bimbingan praktis pada akhirnya berasal dari sumber yang sama, yaitu, dari Allah. Karena itu, penting untuk menekankan dalam konteks al-Quran, bahwa gagasan keadilan teistis menjadi relevan dengan mapannya tatanan sosial,
karena secara logis membangkitkan keadilan obyektif universal yang mendarah daging dalam jiwa manusia. Dalam satu ayat yang sangat penting artinya, Al-Quran mengakui watak obyektif dan universalitas keadilan yang disamakan dengan perbuatan-perbuatan baik (kebajikan-kebajikan moral), yang mengatasi masyarakat-masyrakat agama  yang berlainan dan memperingatkan umat manusia untuk “tampil dengan perbuatan-perbuatan baik”: “Untuk tiap-tiap umat di antara kamu (umat religius)  Kami berikan aturan dan jalan (tingkah laku). Apabila Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (berdasarkan pada aturan dan jalan itu),  tetapi, (ia tidak melakukan demikian). Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu. Oleh karena itu, berlomba-lombalah (yaitu, bersaing satu samalain) dalam berbuat baik. Karena Allah-lah kamu semua akan kembali, lalu Ia akan memberitahukan kepadamu (kebenaran) mengenai apa yang kamu perselisihkan itu.” Terhadap suatu asumsi yang jelas dalam ayat ini bahwa semua umat manusia harus berusaha keras menegakkan suatu skala keadilan tertentu, yang diakui  secara obyektif, tak soal dengan  perbedaan keyakinan-keyakinan religius. Cukup menarik, manusia yang idael disebutkan sebagai menggabungkan kebajikan moral tersebut dengan kepasrahan religius yang sempurna.  Bahkan, “barangsiapa menyerahkan diri kepada Allah, sedang ia berbuat baik, maka baginya pahala pada sisi Tuhannya, dan tidak ada kekhawatiran bagi mereka, dan tidak pula mereka bersedih hati ”.
Jelaslah ,  disini kita mempunyai dasar yang jelas untuk membedakan antara keadilan  obyektif  dan teistis, dimana keadilan obyektif  diperkuat lagi oleh tindakan-religius kepatuhan kepada Allah. Dalam bidang keadilan obyektif universal, manusia di perlakukan secara sama dan memikul tanggung jawab yang sama untuk menjawab bimbingan universal. Lagi pula, tanggung jawab moral asasiah semua manusia pada tingkat bimbingan universal inilah yang membuatnya masuk akal untuk mengatakan bahwa Al-Quran menunjukkan
sesuatu yang sama dengan pemikiran barat tentang hukum natural, yang merupakan sumber keadilan positif dalam masyarakat yang berdasarkan persetujuan yang tak di ucapkan atau oleh tindakan resmi. Karena Al -Quran mengakui keadilan teitis dan obyektif, maka mungkin untuk mengistilahkannya keadilan natural dalam arti yang dipakai oleh Aristoteles  –  yaitu, suatu produk dari kekuatan natural bukan dari kekuatan sosial. 
Mengakui Aristoteles, para sarjana seringkali menyamakan keadilan Ilahiah dengan keadilan natural, tetapi, tidak seperti pakar-pakar hukum natural yang memperhatikan  hubungan keadilan dengan masyarakat, faqih-faqih memusatkan usaha mereka pada konsep keadilan dalam kaitannya dengan kehendak Tuhan dan menghubungkannya dengan nasib manusia. Alim-alim tersebut berpendapat bahwa keadilan Ilahiah merupakan tujuan akhir dari wahyu islam, yang diungkapkan dalam bentuk awalnya dalam hukum-hukum
islam yang suci (syari`ah).
b.  Maksud syariah : cita keadilan sosial hukum Islam
Salah satu konsep penting dan fundamental yang menjadi pokok bahasan dalam  filasafat  hukum Islam adalah konsep  maqasid at-tasyri'  atau maqasid al-syariah yang menegaskan bahwa hukum Islam disyari'atkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia. Konsep ini telah diakui oleh para ulama dan oleh karena itu mereka memformulasikan suatu kaidah yang cukup populer,"Di mana ada maslahat, di sana  terdapat hukum Allah."
Teori maslahat di sini menurut Masdar F. Masudi sama dengan teori keadilan
sosial dalam istilah filsafat hukum. Adapun inti dari konsep maqasid al-syariah adalah untuk mewujudkan
kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari  maqasid al-syari'ah tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Untuk memahami hakikat dan peranan maqasid al-syari'ah, berikut akan diuraikan secara ringkas teori tersebut.
Imam al-Haramain al-Juwaini dapat dikatakan sebagai ahli teori (ulama usul al-fiqh) pertama yang menekankan pentingnya memahami  maqasid al-syari'ah  dalam menetapkan hukum Islam. Ia secara tegas mengatakan bahwa seseorang tidak dapat dikatakan mampu menetapkan hukum dalam Islam, sebelum iammemahami benar tujuan Allah mengeluarkan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya.Kemudian imam al-Juwaini  mengelaborasi  lebih jauh maqasid al-syari'ah itu dalam hubungannya dengan illat dan dibedakan menjadi lima bagian, yaitu: yang masuk kategori daruriyat (primer), al-hajat al-ammah (sekunder),
makramat (tersier), sesuatu yang tidak masuk kelompok daruriyat dan hajiyat, dan sesuatu yang tidak termasuk ketiga kelompok sebelumnya.  Dengan demikian pada prinsipnya imam al-Juwaini membagi tujuan tasyri' itu menjadi tiga macam, yaitu daruriyat, hajiyat dan makramat (tahsiniyah). 
Pemikiran al-Juwaini tersebut dikembangkan oleh muridnya, al-Gazali. Al-Gazali menjelaskan maksud syari'at dalam kaitannya dengan pembahasan tema istislah.
 Maslahat menurut al-Gazali adalah memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Kelima macam maslahat di atas bagi al-Gazali berada pada skala prioritas dan urutan yang berbeda jika dilihat dari sisi tujuannya, yaitu peringkat primer, sekunder dan tersier.Dari keterangan ini jelaslah bahwa teori maqasid al-syari'ah sudah mulai tampak bentuknya.
Pemikir dan ahli teori hukum Islam berikutnya yang secara khusus membahas maqasid al-syari'ah adalah Izzuddin ibn Abd al-Salam dari kalangan Syafi'iyah. beliau lebih banyak menekankan dan mengelaborasi konsep maslahat secara hakiki dalam bentuk menolak mafsadat dan menarik manfaat. Menur-utnya, maslahat keduniaan tidak dapat dilepaskan dari tiga tingkat urutan skala  prioritas, yaitu: daruriyat, hajiyat, dan takmilat atau tatimmat. Lebih jauh lagi ia menjelaskan, bahwa taklif harus bermuara pada terwujudnya maslahat manusia, baik di dunia maupun di akhirat.


Pembahasan tentang  maqasid al-syari'ah  secara khusus, sistematis dan jelas dilakukan oleh al-Syatibi dari kalangan Malikiyah. Dalam kitabnya al-Muwafaqat yang sangat terkenal itu, ia menghabiskan lebih kurang sepertiganpembahasannya mengenai maqasid al-syari'ah. Sudah tentu, pembahasan tentang maslahat pun menjadi bagian yang sangat penting dalam tulisannya. Ia secara tegas mengatakan bahwa tujuan utama Allah menetapkan hukum-hukum-Nya adalah untuk terwujudnya maslahat hidup manusia, baik di dunia maupun di akhirat. Karena itu, taklif dalam bidang hukum harus mengarah pada dan merealisasikan terwujudnya tujuan hukum tersebut.Seperti halnya ulama sebelumnya, ia juga membagi urutan dan skala prioritas maslahat menjadi tiga urutan peringkat, yaitu daruriyat, hajiyat, dan tahsiniyat.Yang dimaksud maslahat menurutnya seperti halnya konsep al-Gazali, yaitu memelihara lima hal pokok, yaitu: agama, jiwa, akal, keturunan
dan harta.
Konsep maqasid al-syari'ah atau maslahat   yang dikembangkan oleh
al-Syatibi di atas sebenarnya telah melampaui pembahasan ulama abad-abad sebelumnya. Konsep maslahat al-Syatibi tersebut melingkupi seluruh bagian syari'ah dan bukan hanya aspek yang tidak diatur oleh nas. Sesuai dengan pernyataan al-Gazali, al-Syatibi merangkum bahwa tujuan Allah menurunkan syari'ah adalah untuk mewujudkan maslahat. Meskipun begitu, pemikiran maslahat al-Syatibi ini tidak seberani gagasan at-Tufi.
Pandangan at-Tufi mewakili pandangan yang radikal dan liberal tentang maslahat.  At-Tufi berpendapat bahwa prinsip maslahat dapat membatasi (takhsis) Alquran, sunnah dan ijma' jika penerapan nas Alquran, sunnah dan ijma' itu akan menyusahkan manusia . Akan tetapi, ruang lingkup dan bidang berlakunya maslahat at-Tufi tersebut adalah mu'amalah.Sejak awal syari'ah Islam sebenarnya tidak memiliki tujuan lain kecuali kemaslahatan manusia. Ungkapan standar bahwa syari'ah Islam dicanangkan demi kebahagiaan manusia, lahir-batin; duniawi-ukhrawi, sepenuhnya mencerminkan maslahat. Akan tetapi keterikatan yang berlebihan terhadap nas, seperti dipromosikan oleh faham ortodoksi,  telah membuat prinsip maslahat
hanya sebagai jargon kosong, dan syari'ah-yang pada mulanya adalah jalan-telah menjadi jalan bagi dirinya sendiri.  
Hukum haruslah didasarkan pada sesuatu yang harus tidak disebut hukum, tetapi lebih mendasar dari hukum. Yaitu sebuah sistem nilai yang dengan sadar dianut sebagai keyakinan yang harus diperjuangkan: maslahat, keadilan. Proses pendasaran hukum atas hukum hanya bisa dimengerti dalam
konteks formal, misalnya melalui cara  qiyas. Akan tetapi, seperti diketahui, qiyas  haruslah dengan  illat, sesuatu yang lebih merupakan patokan hukum, bukan hukum itu sendiri. Akan tetapi itulah struktur pemikiran hukum Islam.  Tidak  mengherankan apabila wajah fiqh selama ini tampak menjadi dingin, suatu
wajah fiqh yang secara keseluruhan kurang menunjukkan pemihakan (engagement) terhadap kepentingan masyarakat manusia.
Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan pemikiran hukum Islam adalah maslahat, maslahat manusia universal, atau- dalam ungkapan yang lebih operasional-  "keadilan sosial". Tawaran teoritik (ijtihadi) apa pun dan bagaimana pun, baik didukung dengan nas atau  pun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya maslahat kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah sah, dan umat Islam terikat untuk mengambilnya dan merealisasikannya. Sebaliknya, tawaran teoritik apa pun dan yang bagaimana
pun, yang secara meyakinkan tidak mendukung terjaminnya maslahat, lebih lebih yang membuka kemungkinan terjadinya kemudaratan, dalam kacamata Islam, adalah  fasid, dan umat Islam secara orang perorang atau bersama-sama terikat untuk mencegahnya. Dengan paradigma di atas, kaidah yang selama
ini dipegang oleh dunia fiqh yang berbunyi: Apabila suatu hadis teks ajaran telah dibuktikan kesahihannya, itulah mazhabku, secara meyakinkan perlu ditinjau kembali. Kaidah inilah yang secara sistematis telah menggerakkan dunia pemikiran, khususnya pemikiran hukum, dalam Islam lebih 


mengutamakan bunyi harfiyah  nas  daripada kandungan substansialnya. Atau, dalam dunia pemikiran fiqh, lebih mengutamakan  -  atau bahkan hanya memperhatikan-  bunyi ketentuan legal-formal, daripada tuntutan maslahat (keadilan), yang  notabene  merupakan jiwanya. Sebagai gantinya, kita perlu menegakkan kaidah yang berbunyi: jika tuntutan maslahat, keadilan, telah menjadi sah- melalui kesepakatan dalam musyawarah- itulah mazhabku.  Filsafat Hukum
 

Dengan tawaran kaidah yang lebih menekankan pada substansi, yaitu maslahat-keadilan, bukan berarti segi formal dan tekstual dari ketentuan hukum  harus diabaikan. Ketentuan legal-formal-tekstual yang sah, bagaimana pun, harus menjadi acuan tingkah laku manusia dalam kehidupan bersama, kalau tidak ingin menjadi anarki. Akan tetapi, pada saat yang sama, haruslah disadari sedalam-dalamnya bahwa patokan legal-formal dan tekstual hanyalah merupakan cara bagaimana cita maslahat, keadilan, itu diaktualisasikan dalam kehidupan nyata. Ini berarti bahwa ketentuan formal-tekstual, yang bagaimana pun dan datang dari sumber apa pun, haruslah selalu terbuka dan atau diyakini terbuka untuk, kalau perlu, diubah atau diperbarui sesuai dengan tuntutan maslahat, cita keadilan.
Apabila jalan pikiran di atas disepakati, secara mendasar kita pun perlu meninjau kembali pemahaman kita terhadap konsep usul fiqh tentang apa yang disebut  qat'i  (yang pasti dan tidak bisa diubah-ubah oleh ijtihad) dan  zanni (yang tidak/kurang pasti dan bisa diubah-ubah oleh ijtihad) dalam hukum Islam.
Fiqh selama ini mengatakan bahwa yang qat'i adalah hukum yang secara sarih ditunjuk oleh nasAlquran/hadis Nabi. Sedangkan yang Zanni adalah apa-apa (hukum) yang petunjuk nasnya kurang/tidak sarih, ambigu dan mengandung pengertian yang bisa berbeda-beda.Sesungguhnya, yang qat'i dalam hukum Islam - sesuai dengan makna harfiyahnya: sebagai sesuatu yang bersifat pasti, tidak berubah-ubah dan karena itu bersifat fundamental- adalah nilai maslahat atau keadilan itu sendiri, yang  nota bene  merupakan jiwanya hukum. Sedang yang masuk kategori  zanni  (tidak pasti dan bisa diubah-ubah) adalah seluruh ketentuan batang tubuh atau teks, ketentuan normatif, yang dimaksudkan sebagai upaya yang menerjemahkan yang  qat'i  (nilai maslahat atau keadilan) dalam kehidupan nyata. Sehingga kalau dikatakan bahwa ijtihad tidak bisa terjadi untuk daerah  qat'i, dan hanya bisa dilakukan untuk hal-hal yang  zanni, itu memang benar adanya. Cita "maslahat dan keadilan" sebagai hal yang qat'i dalam hukum Islam, memang tidak bisa- bahkan juga tidak perlu- untuk dilakukan ijtihad guna menentukan kedudukan hukumnya, apakah wajib, mubah atau bagaimana.
  Filsafat Hukum Islam                                               
Yang harus diijtihadi dengan seluruh kemampuan mujtahid adalah hal-hal yang  zanni, yang tidak pasti, yang memang harus diperbarui terus-menerus sesuai dengan tuntutan ruang dan waktu yang juga terus bergerak. Yakni, pertama, definisi tentang maslahat, keadilan, dalam konteks ruang dan aktu nisbi dimana kita berada; kedua, kerangka normatif yang memadai sebagai pengejawantahan dari cita maslahat- keadilan dalam konteks ruang dan waktu tertentu; dan ketiga, kerangka kelembagaan yang memadai bagi sarana aktualisasi norma-norma maslahat-keadilan, seperti dimaksud pada poin pertama dan kedua, dalam realitas sosial yang bersangkutan. Untuk  mempermudah pemahaman, dapat dikemukakan satu ilustrasi syari'at zakat. Tujuan disyari'atkan zakat adalah jelas: terwujudnya keadilan sosial dan kesejahteraan bersama dengan prinsip yang kuat membantu yang lemah. Di sini tidak ada keperluan sedikit pun untuk melakukan ijtihad guna menentukan hukumnya menegakkan keadilan sebagaimana dicita-citakan oleh konsep zakat tersebut.

Yang perlu dilakukan ijtihad adalah dalam hal-hal berikut ini: pertama, mendefinisikan keadilan sosial dan pemerataan kesejahteraan  dalam konteks ruang dan waktu tertentu, misalnya konteks bangsa Indonesia dalam dasawarsa kini dan mendatang; kedua, berapa beban yang harus ditanggung oleh mereka yang mampu (miqdar al-zakah), atas basis kekayaan apa saja (mahall al-zakah), kapan harus dibayar (waqt al-ada), dan siapa-siapa serta dimana alamatnya yang secara riil dan definitif harus diuntungkan oleh zakat,
dan sektor apa saja yang secara riil dan definitif harus didukung oleh dana zakat (masraf al-zakah), dan sebagainya; dan ketiga, kelembagaan apa saja yang seharusnya tersedia dalam realitas sosial politik Indonesia yang bisa mendukung terwujudnya keadilan sosial dengan zakat tersebut; bagaimana mekanisme pembentukannya, kerjanya dan kontrolnya.  Bagaimana ketentuan yang terdapat dalam teks ajaran atau dalam pendapat para ulama mengenai persoalan pada ketiga point tersebut, tidak ada yang qat'i. Semuanya zanni, dan karena itu bisa-bahkan tidak terelakkan- untuk disesuaikan, diubah, kapan saja tuntutan maslahat-keadilan menghendaki. Misalnya, tentang  amwal zakawi ; tidaklah adil untuk zaman sekarang, kita
hanya mengenakan pungutan sedekah wajib atas kurma dan anggur, sementara "kelapa sawit", apel, kopi, tembakau", yang tidak kalah ekonomisnya, kita bebaskan begitu saja. Juga, tidak adil kita kenakan beban
sedekah wajib atas pendapatan sektor pertanian, sementara dari sektor industri dan jasa justru kita merdekakan.
Demikian pula, tidak sesuai lagi dengan maslahat keadilan yang nyata kalau  sabilillah, sebagai salah satu dari  mustahik zakat,  hanya didefinisikan dengan "tentara di medan perang melawan orang kafir", sementara aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan pembela hukum, tetap kita letakkan di luar orbit missi ketuhanan untuk tegakkan orde keadilan. Lalu akibatnya kita semua tahu, rakyat cenderung melepaskan mereka dari tuntutan moral. Mereka sendiri cenderung merasa bebas dari tuntutan itu. Dengan meletakkan mereka pada barisan  sabilillah, kita telah memberikan justi fikasi dan sekaligus kepedulian (kritik) sosial kita terhadap peran dan aktivitas mereka, dengan acuan nilai ketuhanan, keadilan. Kalau acuan hukum-  juga hukum dalam kacamata Islam, yakni syari'at- adalah maslahat keadilan, pertanyaan yang akan segera muncul adalah, bagaimana "maslahat, atau keadilan" itu dapat didefinisikan, dan siapa punya otoritas untuk mendefinisikannya. Tidak syak lagi, pertanyaan ini sangat penting dan menentukan. Gagal menjawab pertanyaan ini, akan kembali berimplikasi untuk memperkatakan bahwa maslahat-keadilan sebagai tujuan syari,at (hukum), telah dijadikan tujuan bagi dirinya sendiri. Maslahat keadilan hanya jargon kosong belaka. Untuk menjawab pertanyaan ini, terlebih dahulu perlu membedakan antara maslahat yang bersifat "individu subyektif" dengan maslahat yang bersifat "sosial-obyektif".Maslahat yang bersifat individual-subyektif, adalah
maslahat yang menyangkut kepentingan seseorang yang secara eksistensial bersifat independen, dan terpisah, dengan kepentingan orang lain. Dalam maslahat kategori ini, karena sifatnya yang sangat  subyektif, yang berhak menentukan dan sekaligus sebagai hakimnya tentu saja adalah pribadi bersangkutan. Tidak ada kekuatan kolektif mana pun yang berhak menentukan apa yang secara personal-subyektif dianggap maslahat oleh seseorang  , Sedangkan maslahat yang bersifat sosial-obyektif adalah maslahat yang menyangkut kepentingan orang banyak. Dalam hal ini, otoritas yang berhak memberikan penilaian yang dan sekaligus menjadi hakimnya tidak lain adalah orang banyak yang bersangkutan, melalui mekanisme  syura  untuk
mencapai kesepakatan (ijma'). Jadi, apa yang disepakati oleh orang banyak dari proses pendefinisian maslahat melalui musyawarah itulah hukum yang sebenarnya. Kesepakatan orang banyak, di mana kita merupakan bagian daripadanya, itulah hukum tertinggi yang mengikat. Kalau dipertanyakan kedudukanhukum atau ketentuan-ketentuan legal-normatif yang ditawarkan oleh wahyu (teks Alquran atau hadis), kedudukannya adalah  sebagai    material yang  -  juga dengan logika maslahat sosial yang obyektif, bukan dengan logika kekuatan atau kepercayaan yang subyektif,- masih harus dibawa untuk ditentukan statusnya ke dalam lembaga permusyawaratan. Apabila kita berhasil membawanya sebagai bagian dari kesepakatan orang banyak, ia berfungsi sebagai hukum yang secara formal-positif mengikat. Akan tetapi, apabila gagal memperjuangkannya sebagai kesepakatan, daya ikatnya tentu saja hanya terbatas pada orang-orang yang mempercayainya. Dan daya ikat seperti ini paling jauh hanya bersifat moral-subyektif, tidak bisa sekaligus formal-obyektif. Memang, dengan mempertaruhkan "maslahat dan sekali gus norma hukum yang bersumber padanya" pada  ijma'  lembaga  syura, atau keputusan lembaga parlemen dalam terma ketata-negaraan modern, bukan tidak ada kelemahannya. Tidak jarang apa yang disebut kesepakatan lembaga  syura, parlemen, ternyata hanya merupakan hasil rekayasa segelintir elit yang berkuasa. Akan tetapi inilah tantangan yang harus dihadapi oleh umat Islam, yang sebenarnya adalah juga tantangan bagi rakyat -manusia di mana pun mereka berada. Yakni, bagaimana mereka bisa mengusahakan tumbuhnya
satu pranata kesepakatan umat, di mana rakyat- secara langsung atau melalui wakilnya-  dapat mengemukakan pendapat dan pilihannya perihal tata-kehidupan yang menurut mereka lebih mencerminkan cita maslahat dan keadilan.
sekian artikel tentang teori keadilan menurut filsafat hukum islam
teori keadila islam 
 sumber
  artikel teori keadila :
Al-Gazali, al-Mustasfa min Ilm al-Usul (Kairo: al-Amiriyah, 1412).
Al-Syatibi, al-Muwafaqat fi Usul al-Syari'ah (Kairo: Mustafa Muhammad, t.t,).
Carl Joachim Friedrich,  Filsafat Hukum Perspektif Historis, Bandung: Nuansa
dan Nusamedia, 2004.
Izzuddin ibn Abd al-Salam,  Qawaid al-Ahkam fi Masalih al-Anam  (Kairo:
al-Istiqamat, t.t).
John Rawls, A Theory of Justice, London: Oxford University press, 1973,  yang
sudah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh Uzair Fauzan dan
Heru Prasetyo, Teori Keadilan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006.
Mumtaz Ahmad (ed),  Masalah-Masalah Teori politik Islam, Bandung: Mizan,
1994.
Abd al-Malik ibn Yusuf Abu al-Ma'ali al-Juwaini, Al-Burhan fi Usul al-Fiqh (Kairo:
Dar al-Ansar,1400 H).
Muhammad Sa'id Ramdan al-Buti,  Dawabit al-Maslahah fi as-Syariah
al-Islamiyah, (Beirut: Mu'assasah ar-Risalah,1977).
Masdar F. Mas'udi, "Meletakkan Kembali Maslahat Sebagai Acuan Syari'ah"
Jurnal Ilmu dan Kebudayaan Ulumul Qur'an No.3, Vol. VI Th. 1995.
Nur A. Fadhil Lubis, Hukum Islam dalam Kerangka Teori Fikih dan Tata Hukum 
Indonesia (Medan :Pustaka Widyasarana,1995).
Najmuddin at-Tufi,  Syarh al-Hadis Arba'in an-Nawaiyah  dalam Mustafa Zaid.
1954.  al-Maslahat fi at-Tasyri'i al-Islami wa Najmuddin at-Tufi, Mesir:
Dar al-Fikr al-Arabi. 
Theo Huijbers,  Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta:
kanisius, 1995.

 

Defenisi , Gejala , Tanda Dan Penanganan Stroke

Tahukah anda stoke ! disini mencoba menjelaskan tentang stroke
Stroke termasuk penyakit serebrovaskuler (pembuluh darah otak) yang ditandai dengan kematian jaringan otak (infark serebral) yang terjadi karena berkurangnya aliran darah dan oksigen ke otak.Berkurangnya aliran darah dan oksigen ini bisa dikarenakan adanya sumbatan, penyempitan atau pecahnya pembuluh darah.

a. Stroke adalah kerusakan jaringan otak yang dikarenakan berkurangnya atau terhentinya suplai darah secara tiba-tiba (Adib, 2009). Masih menurut Adib, otak mendapat aliran darah lebih kurang 55cc/gr/menit (15% cardiac output) dan bila aliran darah menurun kurang dari 20cc/gr/menit akan mengakibatkan gangguan fungsi sel otak. Penghambatan aliran oksigen ke sel-sel otak selama 3 atau 4 menit saja sudah mulai menyebabkan kerusakan sel-sel otak.Gejala struk

b. WHO mendefinisikan bahwa stroke adalah gejala-gejala defisit fungsi susunan saraf yang diakibatkan oleh penyakit pembuluh darah otak.


c.  Stroke adalah tanda klinis yang berkembang cepat akibat gangguan fungsi otak fokal (atau global), dengan gejala-gejala yang berlangsung selama 24 jam atau lebih atau menyebabkan kematian, tanpa adanya penyebab lain yang jelas selain vaskuler (Sjahrir, 2003).


Jadi, Stroke termasuk penyakit serebrovaskuler (pembuluh darah otak) yang ditandai dengan kematian jaringan otak (infark serebral) yang terjadi karena berkurangnya aliran darah dan oksigen ke otak. Berkurangnya aliran darah dan oksigen ini bisa dikarenakan adanya sumbatan, penyempitan atau pecahnya pembuluh darah.
Klasifikasi Stroke
Menurut Marliani (2007), secara garis besar, stroke dibagi dua, yaitu :
a.  Stroke iskemik. Jenis ini paling sering dijumpai. Terjadi karena pembuluh darah arteri tersumbat plak yang timbul karena tekanan darah tinggi ataupun penumpukan lemak. Akibatnya, aliran darah ke otak tak lancar. Stroke iskemik meliputi kurang lebih 88% dari semua stroke.
b.    Stroke perdarahan, atau biasa dikenal dengan stroke hemoragis, disebabkan pembuluh darah bocor atau pecah di dalam otak. Darah yang menggenangi otak membuat fungsi otak terganggu. 
Tanda Dan Gejala Stroke

Gejala-gejala yang terjadi berbeda-beda tergantung dari jenis strokenya, yaitu (Marliani, 2007) :
a.    Infark otak atau kurangnya aliran darah ke otak karena sumbatan pembuluh darah. Kejadian serangan biasanya mendadak, kadang bertahap atau didahului TIA (prastroke). Penderita sering mengeluh sakit kepala disertai muntah. Umumnya kelainan saraf dirasakan pada waktu bangun tidur atau sedang istirahat. Infark otak ini paling sering terjadi pada usia tua dengan hipertensi atau usia muda dengan kelainan jantung. Pada permulaan sakit, kesadaran umumnya tidak terganggu. 


b.    Perdarahan otak. Serangan sangat mendadak diikuti rasa sakit kepala hebat, muntah-muntah dan kadang disertai kejang. Perdarahan otak umumnya terjadi pada usia tua atau setengah tua, dengan atau tanpa hipertensi, tergantung dari faktor penyebabnya. Kadang-kadang disertai pula dengan gejala kaku kuduk.
Penanganan Stroke. 
Penderita stroke biasanya mengalami kehilangan kesadaran sehingga harus selalu dibawa ke rumah sakit sebelum terjadi komplikasi lain. Berikut pertolongan pertama yang dapat dilakukan di rumah sebelum dibawa ke rumah sakit menurut Adib (2009) :cara mengatasi struk
a. Bila penderita pingsan atau mengorok, segera bawa ke rumah sakit. Saat dibawa ke rumah sakit, perhatikan jalan napas penderita agar tetap lancar. Bila mulut atau hidung penderita mengeluarkan busa, segera dibersihkan. Kadang-kadang penderita muntah. Segera sisa muntahnya dibersihkan dari mulut maupun hidungnya, sambil posisi berbaring tubuhnya dibuat miring. Hal ini penting untuk menghindarkan agar sisa muntahnya tidak masuk ke jalan napas yang dapat mengakibatkan komplikasi infeksi saluran napas bahkan dapat menyumbat jalan napas sehingga menyebabkan kematian.

b. Hindari memberi minum atau makanan pada penderita yang sedang pingsan, atau kesadarannya tampak menurun dibanding dengan orang normal. Hal ini untuk mencegah agar air atau makanan yang diberi tidak mengganggu jalan napas penderita tersebut.


c. Bila penderita mengalami salah satu gejala yang disebutkan di atas, namun penderita tetap sadar, penderita sebaiknya tetap dibawa ke rumah sakit. Penderita yang masih sadar dapat dibawa dalam posisi duduk atau berbaring, tergantung kenyamanan penderita.
d. Sebaiknya tidak panik bila menemukan seseorang terserang stroke. Bila serangan stroke cepat ditangani, mudah-mudahan hasilnya akan lebih baik daripada kita panik dan akhirnya tidak melakukan apa-apa. 
Penanganan Pasien Stroke Selama Menunggu Dokter 
Berikut pertolongan darurat pada penderita stroke selama menunggu dokter.

a. Jika orang itu sadar, tenangkan dia. Baringkan dengan hati-hati, taruh bantal di bawah kepalanya dan selimuti.

b. Jika orang itu tidak sadar, periksalah pernapasannya. Bila masih bernapas, miringkanlah badannya dan biarkan kepalanya di atas lantai. Selimuti dia.

c. Jika pernapasannya berhenti, bila anda ahli, segera berikan pernapasan buatan dari mulut ke mulut (resusitasi). Prioritas utama adalah mengusahakan penderita bernapas kembali. Ingat bahwa bila pernapasan terhenti dalam 2-3 menit, akan terjadi kersakan otak,dan bila sampai 4-6 menit, akan terjadi kematian.

d. Bila penderita tersebut sebelumnya terjatuh, periksa apakah terajdi perdarahan hebat. Hentikan perdarahan dengan melakukan penekanan selama 5 menit di atas lukanya.
Gejala Stroke

Jumat, 30 Maret 2012

Hubungan fisafat dengan filsafat pendidikan


-metafisika
-filsafat kenyataan
- dasar-­dasar pendidika;tujuan hakikat manusia dan tujuan hakekat pendidikan dsb.
-Etika
-fisafat moral kesusilaan
- tujuan intermidit,tujuaan athis normatif,nilai-nilai pendidikan dsb.
-Logika
-epistemologi,filsafat ilmu,logika formal teoritis dan logika material praktis
- tujuan analisi operasional;sistem pendidikan,metode organisasi dan politik pendidikan dsd.

Kamis, 29 Maret 2012

Konsep Keadilan sosial menurut John Rawls

Konsep Keadilan sosial
filsafat hukum konsep keadilan sosialJohn Rawls dalam bukunya a theory of justice menjelaskan teori keadilan sosial sebagai the difference principle dan the principle of fair equality of opportunity. Inti the difference principle, adalah bahwa perbedaan sosial dan
ekonomis harus diatur agar memberikan manfaat tinggi bagi yang paling kurang mapan .
Istilah perbedaan sosil-ekonomis dalam prinsip perbedaan menuju pada ketidak samaan dalam prospek seorang untuk mendapatkan unsur pokok kesejahteraan, pendapatan, dan otoritas. Sementara itu, the principle of fair
equality of opportunity menunjukkan pada mereka yang paling kurang mempunyai kesempatan untuk mencapai prospek kesejahteraan, pendapat dan
otoritas. Mereka inilah yang harus diberi perlindungan khusus. Rawls mengerjakan teori mengenai prinsip-prinsip keadilan terutama sebagai alternatif bagi teori utilitarisme sebagaimana dikemukakan Hume, Bentham dan Mill. Rawls berpendapat bahwa dalam masyarakat yang diatur menurut prinsip-prinsip utilitarisme , orang-orang akan kehilangan harga diri , lagi pula bahwa pelayanan demi perkembangan bersama akan lenyap . Rawls juga berpendapat bahwa sebenarnya teori ini lebih keras dari apa yang dianggap normal selaras oleh masyarakat . Memang boleh jadi diminta pengorbanan demi kepentingan umum , tetapi tidak dapat dibenarkan bahwa pengorbanan ini pertama-tama diminta dari orang-orang yang sudah kurang beruntung dalam
masyarakat.
Menurut Rawls , di dalam situasi perbedaan harus diberikan aturan yang sedemikian ragam sehingga paling menguntungkan golongan masyarakat yang
paling lemah. ini terjadi kalau dua syarat dipenuhi :

Pertama , situasi ketidak samaan menjamin maximum minimorum bagi golongan orang yang paling lemah . Artinya situasi rakyat harus sedemikian rupa sehingga dihasilkan untung yang paling tinggi yang mungkin dihasilkan bagi golongan orang-orang kecil . Kedua , ketidaksamaan diikat pada jabatan-jabatan yang terbuka bagi semua orang . Maksudnya supaya kepada semua orang diberikan peluang yang sama besar dalam hidup. Berdasarkan pedoman ini semua perbedaan antara orang berdasarkan ras, kulit, agama dan perbedaan lain yang bersifat primordial, harus ditolak. John Rawls menegaskan bahwa maka program penegakan keadilan yang berdimensi kerakyatan haruslah memperhatikan dua prinsip keadilan, yaitu, pertama, memberi hak dan kesempatan yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang.
Kedua, mampu mengatur kembali kesenjangan sosial ekonomi yang terjadi sehingga dapat memberi keuntungan yang bersifat timbal balik ( reciprocal benefits ) bagi setiap orang, baik mereka yang berasal dari kelompok beruntung maupun tidak beruntung.
Dengan demikian, prisip berbedaan menuntut diaturnya struktur dasar masyarakat sedemikian rupa sehingga kesenjangan prospek mendapat hal-hal utama kesejahteraan, pendapatan, otoritas diperuntukkan bagi keuntungan orang-orang yang paling kurang beruntung. Ini berarti keadilan sosial harus diperjuangkan untuk dua hal: Pertama, melakukan koreksi dan perbaikan terhadap kondisi ketimpangan yang dialami kaum lemah dengan menghadirkan
institusi-institusi sosial , ekonomi , dan politik yang memberdayakan. Kedua,
setiap aturan harus memosisikan diri sebagai pemandu untuk mengembangkan
kebijakan-kebijakan untuk mengoreksi ketidak-adilan yang dialami kaum yang setatus sosialnya lemah .
sekian 

semoga attike  KONSEP KEADILAN ini bemanfaat buat yang membaca

Latar belakang muncul filsafat pendidikan

apa sih latar belakang munculnya filsafat pendidikan !
ini jawabnya :
  • Pentingnya filsafat pendidikan
     Filsafat pendidikan penting untuk mengarah kepada perbaikan, kemajuan, keteguhan dan dasar pendidikan.karena suatu sistem pendidikan tidak akan tumbuh, berkembang, dan selaras dengan kemajuan tanpa pemikiran filsafat yang diiringi dengan pembaharuan daya cipta di dunia yang selalu berhadapan dengan ilmu dan teknologi. Kemajuan sulit dicapai apabila muncul pertanyaan seperti ini : untuk apa mengajar dan bagai mana kita mengajar ? jawaban tersebut memerlukan filsafat.
Kegunaan Filsafat dalam Plaksanaan Pendidikan
a.       Filsafat pendidikan berguna
-          Membantu perancangan dan pelaksanaan pendidikan.
-          Memberi arah dalam menentukan tujuan pendidikan dan fungsinya serta meningkatkan mutu pendidikan.
b.      membentuk asas yang akan menentukan pandangan kajian yang umum dan khusus.
c.       Fisafat pendidikan berguna sebagai sandaran intelektual guru, siswa, dan yang berperan dalam dununia pendidikan
      Filsafat selalu mencari hakekat segala sesuatu. Ini berarti yang paling utama bagi fisafat adalah mempelajari kebenaran sesuatu itu. Sepanjang zaman filsafat menjadi dasar manusia yang utama bagi manusia edalam mengatur diri sendiri, mengikuti,dan menyesuaikan denagan perkembangan serta tautan keadaan. Atas peranan filsafat itulah, manusia mampu mengenal dirinya dan menegakkan eksistensinya di dalam lingkungan, pendidikan, dan kebudayaan.
Arti Pendidikan
    Filsafat merupakan pandangan hidup yang ikut serta menentukan arah dan tujuan pendidikn. Sedangkan pendidikan sendiri hakekatnya merupakan peroses warisan nilai-nilai filsafat ,jadi dapat disimpulkan bahwa pilsafat dengan ilmu mempunyai hubungan yang erat.
Para tokoh berbeda dalam mendefenisikan pendidikan tapi dapat ditarik simpulan bahwa pendidikan adalah suatu peroses perubahan sikap dan tingkah laku untuk menyatakan potensi manusia.
Para tokoh berbeda dalam mendefenisikan pendidikan tapi dapat ditarik simpulan bahwa pendidikan adalah suatu peroses perubahan sikap dan tingkah laku untuk menyatakan potensi manusia.

Rabu, 28 Maret 2012

Filek dan Batuk serta Pemilihan Obatnya

filek Dan Batuk serta Pemilihan Obatnya
     Filek dan batuk merukan Penyakit kembaran ini memang bisa dikatakan  penyakit ringan dari sekian penyakit yang ada, tapi kalo suadah  menempel ,  sakitnya bisa satu hingga dua  sampai  tiga minggu baru sembuh total. Dan yang bikin capek dan gak nyaman, hidung meler trus, dan kalo batuk jadi dilihatin teman -teman , trus kalo kerja di kantor kalo pas lagi angkat telpon pas lagi batuk, aduh susah buat konsen ke pembicaraan apalagi kalo ada yang banyak tanya misalnya bekerja didunia pendidikan ilfil banget bila murid yang banyak ocehan .

     Seringkali bingung dalam memilih obat batuk mana yang ingin konsumsi . Begitu banyak ragam obat batuk yang dijual bebas di pasar-pasar . Apalagi jika kita melihat iklan di radio , televisi, dan internet tiap produsen berlomba-lomba menawarkan obat batuk dengan formula terbaru dan ter-mujarrab , efek sembuh tercepat , atau bahkan formula tanpa kantuk karena selama ini obat batuk identik dengan efek mengantuk aku saja lau minum obat batuk lebih pulas bobonya .

    Padahal, jenis batuk tidak sama , apalagi karena penyebabnya bisa bermacam-macam. Tak heran apabila mencoba mengobati sendiri, jarang membawa kesembuhan maka penderita perlu mengetahui lebih dalam masalah penyakin yang satu ini

Penyebab Batuk
Batuk adalah suatu mekanisme perlindungan berupa reflek fisiologis yang bertujuan untuk mengeluarkan dan membersihkan saluran pernapasan dari 'benda asing' yang merangsang terjadinya reflek tersebut.
Reflek batuk dapat ditimbulkan oleh :
  • polusi udara
  • Rangsangan mekanis, misalnya asap rokok, debu, tumor
  • Adanya perubahan suhu mendadak cuaca buruk
    • Dari banyak begadang, panas dalam
    • Dari obat kimia keras dan kurang olah raga
    • Rangsangan kimiawi, misalnya gas dan bau-bauan
    • Adanya peradangan / infeksi
    • Reaksi alergi
    Selain penyebab di atas, batuk pun merupakan gejala yang lazim terjadi pada penderita penyakit typus, penderita dekompensasi jantung dan pada penderita penyakit cacing gelang.

    Perlu diketahui bahwa ada batuk yang produktif (karena mengeluarkan zat-zat asing dan dahak dari tenggorokan) dan ada pula yang tidak produktif atau kering. Atau pengeluaran dahak memang tidak mungkin, misalnya pada tumor.


    Pemilihan Obat yang tepat
    Sebelum memilih obat yang cocok , harus tahu terlebih dahulu apa penyebab batuk. Misalnya, batuk yang disebabkan oleh infeksi harus diberikan obat yang berkhasiat membunuh kuman, dan jangan diberi obat untuk melawan alergi. Dan penderita batuk karena alergi tidak perlu diberi antibiotik.
    Jenis obat batuk  daapat dibagi dalam dua golongan obat :
    1. Ekspektoran
    Obat batuk ini ditujukan untuk jenis batuk berdahak, karena dapat mempertinggi sekresi saluran pernapasan atau mencairkan dahak. Kandungan obat batuk yang mungkin ada dalam jenis ekspektoran ini adalah zat yang bersifat mencairkan dahak sehingga mudah dikeluarkan, misalnya guaiafenesin atau gliserin guaiacolat (GG), ammonium klorida (NH 4 Cl), dan kalium yodida (KI). Obat batuk jenis ini seringkali dicampur dengan ramuan tumbuh-tumbuhan seperti jahe dan mint sehingga memberikan rasa hangat pada tenggorokan.
     

    Atau bisa denagan :
    Ambil sebuah Jeruk Nipis, dibakar dalam arang yang ada baunya peras lalu campurkan kecap kemudian seduh dengan air seperempat  gelas. Minum 1 hari 3 kali seperempat  gelas dan bisa juag dengan sediakan Buah Pala, diparut dengan bijinya, lalu diseduh air panas kemudian tambahkan sedikit gula. Minum 1 hari  dua kali sebanyak 1 gelas
     

         2. Non-Ekspektoran

    Obat batuk ini ditujukan untuk jenis batuk kering. Ada dua golongan zat aktif yang biasa digunakan, yaitu Pertama ,Golongan Alkaloid Morfin, seperti kodein, dionin, dan lain-lain. Obat ini bersifat narkotik dan menimbulkan ketagihan, karenanya hanya dapat dibeli dengan resep dokter
    kedua , Golongan Non-Morfin, di mana jenis zat aktif ini tidak menimbulkan ketagihan seperti dextromethorphan (DMP)
    Untuk batuk yang yang disebabkan oleh infeksi atau peradangan, diperlukan obat-obat antibiotik yang harus melalui pemeriksaan yang seksama oleh dokter.
    kini  ini banyak produsen obat batuk memajang lebel 'tanpa efek kantuk' pada formulanya. Hal ini karena pada formula obat batuk biasanya mengandung zat antihistamin, yang bekerja sebagai anti alergi. Zat-zat antihistamin inilah yang menyebabkan timbulnya efek kantuk. Obat batuk tanpa efek kantuk biasanya tidak mengandung zat antihistamin sama sekali, atau menggunakan zat antihistamin golongan baru yang tidak memiliki efek mengantuk. Antihistamin dengan efek samping kantuk yang biasa terdapat dalam formula obat batuk adalah Chlorfeniramine maleat atau CTM dan difenhidramin.


    Seringkali produsen memformulasikan obat batuk untuk berbagai jenis batuk, di mana dalam satu formula terdapat bahan aktif pengencer dahak, bahan aktif untuk batuk kering, dan disempurnakan dengan penambahan antihistamin untuk mendapat efek 'paripurna', satu obat untuk semua. Sebenarnya langkah ini kurang tepat karena penderita harus minum obat yang seharusnya tidak diperlukan, yang berarti menambah penggunaan bahan kimia dalam tubuh yang sedikit banyak pasti memberikan pengaruh bagi tubuh manusia . Apalagi perlu diketahui bahwa pada dasarnya, obat adalah racun


    Kebanyakan kita menganggap  penyakit batuk adalah hal yang ringa  , dan mengira bahwa penyakit ini bisa hilang sendiri seperti jailangkuna saja . Meski demikian , bukan tidak menutup kemungkinan bahwa batuk yang berkepanjangan, selain sangat menjengkelkan dan bisa menular, bisa juga menimbulkan infeksi sekunder pada saluran pernapasan. Sebaiknya, bila dalam tiga hari batuk tidak kunjung mereda, periksakan diri ke dokter terdekat sob semua..:)
    sekian , mohon maaf bila kurang detail dan kurang jelas uraiannya

    Jumat, 23 Maret 2012

    Teori keadilan Aristoteles

    Teori keadilan Aristotelespandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan  dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan  rethoric. Lebih khususnya,  dalam karya nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan membahas keadilan,  Kemaslahatan dan keadilan menjadi inti dari hukum Islam. Ini bisa kita lihat dengan banyaknya ayat al-Quran yang berisi tentang kemaslahatan dan  keadilan Diantaranaya , yaitu :

    An-Nisaa:58
    An-Nisaa:135
     Al-Maidah: 8
    Al-An’aam:90
    dan asy-Syura:15.
           

        Berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap bahwa keadilan sebagai inti dari
    filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya denagan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan harus dipahami dalam pengertian kesamaan .  Namun Aristoteles membuat  pembedaan  penting antara kesamaan numerik  dan kesamaan proporsional .
    Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di   depan hukum.
    Kesamaan proporsional  adalah memberikan pada setiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya , prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini 

         Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.   Lebih lanjut  , dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum  publik , yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif  sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang  sama rata . Pada yang kedua, yang menjadi persoalan ialah bahwa ketidaksetaraan yang disebabkan  oleh, misalnya, pelanggaran kesepakatan , dikoreksi dan dihilangkan.


           Keadilan distributif menurut Aristoteles berfokus pada distribusi, honor, kekayaan, dan barang-barang lain  yang sama-sama bisa  didapatkan dalam masyarakat. Dengan mengesampingkan “pembuktian” matematis,    jelaslah bahwa apa yang ada dibenak Aristoteles ialah distribusi kekayaan dan barang berharga lain berdasarkan nilai yang berlaku dikalangan masyarakat. Distribusi  yang adil boleh jadi merupakan distribusi yang sesuai degan nilai kebaikannya, yakni nilainya bagi masyarakat pada umumnya.                                        
         

          Di sisi lain, keadilan korektif berfokus pada pembetulan sesuatu yang  salah. Jika suatu pelanggaran dilanggar atau kesalahan dilakukan, maka keadilan korektif berusaha memberikan kompensasi yang memadai bagi pihak  yang dirugikan ; jika suatu kejahatan telah dilakukan, maka hukuman yang  sepantasnya perlu diberikan kepada si  pelaku. Bagaimanapun juga perlu digaris bawhi , ketidakadilan akan mengakibatkan terganggunya  “kesetaraan” yang sudah mapan atau telah terbentuk. Keadilan korektif bertugas membangun kembali kesetaraan tersebut .  Dari penjelasan ini nampak bahwa keadilan korektif merupakan wilayah peradilan sedangkan keadilan distributif merupakan bidangnya pemerintah.
          

           Dalam  membangun argumennya,  Aristoteles menekankan perlunya  dilakukan pembedaan antara vonis yang mendasarkan keadilan pada sifat kasus dan yang didasarkan pada watak manusia yang umum dan lazim,  dengan vonis yang berlandaskan pandangan tertentu dari komunitas hukum tertentu. Pembedaan ini jangan dicampuradukkan dengan pembedaan antara  hukum positif yang ditetapkan dalam undang-undang dan hukum adat . Karena, berdasarkan pembedaan Aristoteles , dua penilaian yang terakhir itu dapat  menjadi sumber pertimbangan yang  hanya mengacu pada komunitas tertentu ,  sedangkan keputusan serupa dengan yang lain,  kendati diwujudkan dalam bentuk perundang-undangan , tetap merupakan hukum alam jika didapatkan dari fitrah umum manusia .

    segitu saja artikel filsafat tentang teori keadilan menurut Aristoteles     semoga membantu untuk pendidikan kita
    Sumber Teori keadilan Aristoteles : Theo Huijbers,  Filsafat Hukum dalam lintasan sejarah, cet VIII, Yogyakarta: kanisius, 1995 hal. 196.    3
     

    Selasa, 20 Maret 2012

    Keutamaan Surah Al-Ikhas

    1.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sekali, dikurniakan kepadanya pahala seperti pahala orang yang membaca 1/3 Al-Quran.
    2.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 3 kali nescaya mendapat pahala seperti pahala orang yang membaca Quran sekali khatam.
    3.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 11 kali, nescaya Allah akan sediakan baginya satu mahligai dalam syurga.

    4.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas pada perkuburan sebanyak 11 kali, kemudian dihadiahkan pahalanya kepada ahli kubur, nescaya diberikan kepada si pembacanya pahala sebanyak bilangan ahli kubur di situ.
    5.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 51 kali setiap hari, nescaya dibangunkan dari kuburnya terus ke syurga
    6.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 1000 kali dan dia tidak menzalimi manusia, tidak mencuri, tidak berzina dan tidak minum minuman yang memabukkan, nescaya Allah ampunkan kesalahan yang dilakukan olehnya dalam tempoh 50 tahun.
    7.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 200 kali setiap hari serta ia tidak mempunyai hutang dengan manusia, nescaya dituliskan baginya 1500 kebajikan dan dihapuskan dosanya yang telah dilakukan dalam masa 50 tahun.
    8.    Siapa membaca surah ini sebanyak 21 kali sebelum tidur, kemudian mengiring ke sebelah kanan, nescaya diseru pada hari Kiamat: “Wahai hamba Ku, pergilah engkau ke pihak kanan dan masuklah ke dalam syurga
    9.    Siapa yang membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 100,000 kali, nescaya dikurniakan baginya pahala seperti orang yang telah menebus dirinya dari neraka
    10.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 1000 kali, nescaya dikurniakan kepadanya kesukaan dan ditempatkan di dalam syurga.
    11.    Orang-orang yang membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 1000 kali lebih dikasihi oleh Allah daripada orang yang membelanjakan 200 ekor kudanya untuk perang sabilillah.
    12.    Siapa membaca surah Al-Ikhlas sebanyak 3 kali ketika masuk ke dalam rumahnya, terpelihara dikasihi oleh tetangga.
    13.    Tejemahan Sabda Nabi “siapa yang tidak membaca ‘Bismillah’ pada permulaan makannya (kerana terlupa), bacalah surah Al-Ikhlas ketika selesai dari makan.”
    14.    Supaya terkabul  hajat, melunaskan segala hutang piutang dan bala, mendapat rezeki yang banyak, mendapatkan zuriat dan sebagainya.
    Solat hajat sebanyak empat rakaat dan satu salam di tempat yang sunyi dari manusia.
    Pada rakaat pertama : Bacalah surah Al-Fatihah sekali dan surah ini 10 kali
    Pada rakaat kedua : Bacalah surah Al-Fatihah sekali dan surah ini 20 kali
    Pada rakaat ketiga : Bacalah surah Al-Fatihah sekali dan surah ini 30 kali
    Pada rakaat keempat : Bacalah surah Al-Fatihah sekali dan surah ini 40 kali
    Setelah memberi salam, bacalah surah Al-Ikhlas sebanyak 50 kali, selawat ke atas Nabi 50 kali, Istighfar 50 kali dan baca ‘Laa hawlaa walaa quwwata illa billahhil ‘aliyyil ‘azim’ sebanyak 50 kali. Kemudian dipohon apa-apa hajat, insyaallah sukses.
    15.    Menurut sebagian keterangan bahwa Rasulullah s.a.w sebelum beradu (tidur), Baginda membaca surah Al-Ikhlas, surah Al-Falaq dan surah An-Naas pada dua belah tangannya lalu disapukan ke muka dan seluruh tubuhnya. Dilakukan sebanyak 3 kali oleh Baginda s.a.w.
    16.    Jika dibaca 3 surah ini (surah Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas) pagi dan petang, niscaya tidak mengalami kesusahan hidup .
    17.    Siapa membaca surah Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq dan An-Naas setiap satu 7 kali selepas solat Jumaat, nescaya terpelihara dari perkara keji dan segala bala sehinggalah ke Jumaat yang berikutnya.
    18.    Kata Syeikh Abu Hassan As-Syazuli: “Apabila engkau hendakkan keikhlasan, maka bantulah dirimu dengan membaca surah Al-ikhlas.”
    19.    Imam Ibnu hajar juga menyarankan seyogiyanya kita memabca 100 kali dalam sehari semalam agar dosa-dosa terampuni dalam sehari
                Ini adalah  fadoilul a’mal jadi boleh dilaksanakan dan perlu diketahui dosa yang dimaksud terampuni adalah dosa kecil , bukan seperti dosa besar seperti meninggalkan solat . Wallohua’alam



       

    Jumat, 16 Maret 2012

    Prinsip-prinsip Evaluasi Pendidikan Islam

    Prinsip-prinsip Evaluasi Pendidikan Islam
    Ada  beberapa prinsip yang harus di perhatikan dalam evaluasi pendidikan Islam,antara lain : 
    • Prinsip kontiniutas (kesinambungan)Bila aktivitas pendidikan Islam di pandang sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu, maka evaluasi pendidikannya pun harus di lakukan secara kontinu. Prinsip ini selaras dengan ajaran istiqomah dalam Islam, yaitu setiap umat Islam hendaknya tetap tegak beriman kepada Allah, yang di wujudkan dengan senantiasa mempelajari Islam, mengamalkannya, serta tetap membela tegaknya agama Islam, sungguhpun terdapat berbagai tantangan yang senantiasa di hadapinya.
    • Prinsip menyeluruh                  
          Evaluasi itu harus di lakukan secara menyeluruh (komprehensif), meliputi  berbagai aspek kehidupan anak didik, baik yang menyangkut iman, ilmu maupun amalnya. Ini di lakukan karena umat Islam memang di suruh untuk mempelajari, memahami, serta mengamalkan Islam secara menyeluruh. Seperti firman Allah dalam Q.S. Al Baqarah ayat 208 :
    يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
     artinya ;
                    “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu”.
    Dan sebagai guru perlu mengedepankan sifat kasih saying dan rasa hilim terhadap murid juga hendaknya bila menyuruh kepada hal yang baik maka hendaklah denagan cara yang baik pula.

    • Prinsip objektivitas
    Objektif dalam arti bahwa evaluasi itu di laksanakan dengan sebaik-baiknya, berdasarkan fakta dan data yang ada tanpa di pengaruhi oleh unsur-unsur subjektifitas dari evaluator.

    • Valid
    Prinsip ini sangatlah penting bagi pelaksanaan evaluasi, karena perisip memberikan informasi yang benar. Sehingga tidak akan terjadi kesalah pahaman mengenai pendidikan Islam.

    • Mendidik      
    Evaluasi ini di lakukan agar peserta didik belajar dan pendidik juga mengajar dengan lebih baik.
    6. Berorientasi pada kompetensi
    Dengan evaluasi, kompetensi dasar peserta didik akan dapat di ketahui. Seberapa jauhkah anak menguasai materi yang telah di ajarkan. 
    • Terbuka 
    Dalam prinsip ini, prosedur, kriteria, dan dasar pengambilan keputusan penilaian terbuka bagi siapa saja.
    8. Bermakna
     Evaluasi yang di laksanakan harus memiliki arti dan manfaat bagi peserta didik, guru, dan orang tua.

    Minggu, 11 Maret 2012

    Arti cinta sejati

    Arti cinta sejatiCinta sejati adalah cinta yang menyandarkan harapan terbesarnya hanya kepada Allah,,,
    Cinta seperti ini membebaskan manusia dari perasaan kecewa karena sungguh,,,
    tidak akan kembali pengharapan seorang makhluk kepada makhluk yang lain melainka
     ia akan kembali berupa kekecewaan,,,
    Apalah yang bisa dilakukan seorang makhluk untuk memuaskan makhluk yang lain,,,
    sedangkan untuk memuaskan dirinya sendiri saja dia tidak bisa,,,

    Hanya kepada Allah lah berpulang semua pengharapan,,,

    Kamis, 01 Maret 2012

    Manfaat Bangun Pagi dan Sarapan Pagi

    Bangun dan Sarapan Pagi sangat bermanfaat bagi tubuh kita . Tahukah anda bahwa bangun di pagi hari tidak hanya sekedar istilah pepatah orang jaman dulu kala, "kalau bangun siang rezeki bisa dipatok ayam". Ternyata , bangun pagi juga memberikan beberapa keuntungan bagi kesehatan kita . diantaranya :
    manfaat sarapan pagi
    1. yang jelas bangun pagi itu rutinitas tuk ibadah bagi umat muslim ( dapat melaksanakan solat )
    2.  Menghirup Udara Segar  , Bangun pagi memberi kesempatan tubuh untuk menghirup udara segar dengan tingkat polusi rendah.
    3. Memaksimalkan fungsi otak Karena kualitas oksigen yang baik ini akan memaksimalkan fungsi kerja otak
    4.  Mencegah kerusakan paru - paru karena , Oksigen di pagi hari juga berguna untuk mencegah kerusakan paru-paru
    5.  Memperlancar peredaran darah sebab karena , Oksigen di pagi hari juga berguna untuk memperlancar peredaran darah
    6.  Meningkatkan kekebalan tubuh ,Oksigen di pagi hari juga berguna untuk meningkatkan kekebalan tubuh.  
    7. Memperoleh Kalisium dan Vitamin D untuk Tulang Tak hanya itu , bangun pagi juga memberi kesempatan bagi tubuh untuk menerima paparan sinar matahari yang penting untuk tulang. Berjemurdibawah paparan sinar mentari pagi sebelum pukul 09.00 dianggap baik guna memenuhi kecukupan kalsium dan vitamin D. 
    8. Membuat anda berbahagia Peneliti dari Roehampton University di Inggris juga menyimpulkan kalau bangun pagi membuat tubuh lebih sehat, mood yang baik, dan membuat orang memiliki indeks massa tubuh ideal. "Mereka yang bangun pagi cenderung lebih sehat dan lebih bahagia," ungkap peneliti Dr Joerg Huber, yang dikutip melalui Medicmagic (2/2). Membiasakan diri bangun pagi juga memengaruhi indeks massa tubuh yang berkaitan dengan kesempatan sarapan. Orang yang bangun pagi cenderung memiliki waktu cukup untuk sarapan sehingga  makan lebih terkontrol. Jika Anda tidak sarapan, metabolisme akan melambat untuk menghemat energi. Kondisi ini justru akan membuat seseorang makan dalam porsi besar pada siang dan malam hari. Jadi, bagi Anda yang ingin langsing , jangan pernah melewatkan sarapan. Tak hanya itu, bangun pagi juga membantu kehidupan seksual bagi pasangan. Hal ini terkait fakta ilmiah yang mengatakan bahwa hasrat bercinta pria pada pagi hari lebih tinggi daripada malam hari , bangun pagi yuk...!!!